Kereta Cepat Jakarta-Bandung Ditetapkan Sebagai Objek Vital Nasional
Senin, 28 Agustus 2023 - 14:55 WIB
loading...
Kereta Cepat Jakarta-Bandung ditetapkan sebagai objek vital nasional. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan Kereta Cepat Jakarta-Bandung masuk dalam daftar objek vital nasional . Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor KP-DJKA 133 Tahun 2023 tentang Penetapan Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian PT KCIC.
Baca juga: Operasional Kereta Cepat pada 1 Oktober Belum Pasti
General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa menjelaskan, KCIC menyambut positif penetapan kereta cepat sebagai objek vital nasional, mengingat moda transportasi itu akan digunakan oleh masyarakat luas dalam waktu dekat.
“Sebagai moda transportasi kereta cepat pertama di Indonesia, kereta cepat memiliki peran dan dampak yang strategis di masyarakat. Peningkatan keamanan di layanan kereta cepat merupakan hal yang utama karena kunci utama transportasi umum adalah keselamatan,” ujar Eva, Senin (28/8/2023).
Eva menambahkan, proses penetapan kereta cepat objek vital nasional telah dipersiapkan sejak Maret 2023. Penetapan ini telah melalui berbagai tahapan yang ketat mulai dari pengecekan dokumen, pembahasan, hingga verifikasi lapangan oleh Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub.
Baca juga: Operasional Kereta Cepat pada 1 Oktober Belum Pasti
General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa menjelaskan, KCIC menyambut positif penetapan kereta cepat sebagai objek vital nasional, mengingat moda transportasi itu akan digunakan oleh masyarakat luas dalam waktu dekat.
“Sebagai moda transportasi kereta cepat pertama di Indonesia, kereta cepat memiliki peran dan dampak yang strategis di masyarakat. Peningkatan keamanan di layanan kereta cepat merupakan hal yang utama karena kunci utama transportasi umum adalah keselamatan,” ujar Eva, Senin (28/8/2023).
Eva menambahkan, proses penetapan kereta cepat objek vital nasional telah dipersiapkan sejak Maret 2023. Penetapan ini telah melalui berbagai tahapan yang ketat mulai dari pengecekan dokumen, pembahasan, hingga verifikasi lapangan oleh Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub.
Lihat Juga :