Kereta Cepat Jakarta-Bandung Ditetapkan Sebagai Objek Vital Nasional

Senin, 28 Agustus 2023 - 14:55 WIB
loading...
Kereta Cepat Jakarta-Bandung Ditetapkan Sebagai Objek Vital Nasional
Kereta Cepat Jakarta-Bandung ditetapkan sebagai objek vital nasional. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan Kereta Cepat Jakarta-Bandung masuk dalam daftar objek vital nasional . Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor KP-DJKA 133 Tahun 2023 tentang Penetapan Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian PT KCIC.



General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa menjelaskan, KCIC menyambut positif penetapan kereta cepat sebagai objek vital nasional, mengingat moda transportasi itu akan digunakan oleh masyarakat luas dalam waktu dekat.

“Sebagai moda transportasi kereta cepat pertama di Indonesia, kereta cepat memiliki peran dan dampak yang strategis di masyarakat. Peningkatan keamanan di layanan kereta cepat merupakan hal yang utama karena kunci utama transportasi umum adalah keselamatan,” ujar Eva, Senin (28/8/2023).

Eva menambahkan, proses penetapan kereta cepat objek vital nasional telah dipersiapkan sejak Maret 2023. Penetapan ini telah melalui berbagai tahapan yang ketat mulai dari pengecekan dokumen, pembahasan, hingga verifikasi lapangan oleh Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub.

Kereta cepat memiliki berbagai dampak bagi negara dan masyarakat secara ekonomi, sosial, dan budaya. Selain itu, dinilai sebagai aset penting bagi negara, sehingga diperlukan kepastian keamanan dalam melaksanakan fungsinya sebagai sistem transportasi kereta cepat modern di Indonesia.

Dengan ditetapkannya kereta cepat sebagai objek vital nasional, maka penyelenggaraan pengamanan akan dilakukan berdasarkan prinsip pengamanan internal dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional.



"Sebagai sistem transportasi kereta api cepat modern di Indonesia, diperlukan pengamanan terhadap jalur, stasiun, depo, dan fasilitas operasi lainnya agar kereta cepat bisa beroperasi dengan baik. Penetapan sebagai objek vital nasional menjadi penting dan sebagai tanggung jawab kami terhadap negara untuk melindungi aset bangsa," ujar Eva.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8067 seconds (0.1#10.140)