Asyik, Sri Mulyani Perbolehkan PNS Kemenkeu Ambil Cuti Pulang Kampung

Kamis, 30 Juli 2020 - 22:46 WIB
loading...
Asyik, Sri Mulyani Perbolehkan...
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkungannya untuk mengajukan cuti pegawai, termasuk cuti tahunan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkungannya untuk mengajukan cuti pegawai, termasuk cuti tahunan. Adapun, kebijakan mengenai cuti tahunan di masa pandemi virus corona ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mengatakan, PNS Kemenkeu bisa mengajukan cuti tahunan, salah satunya bisa dimanfaatkan untuk pulang kampung.

"Relaksasi cuti pegawai dapat memanfaatkan urgensi untuk pulang kampung, karena memang sangat diperlukan, karena kondisi yang memang harus pulang. Tapi tetap memenuhi kesadaran dan tanggung jawab, dan diutamakan kesehatan diri sendiri, orang sekitar, dengan secara disiplin menerapkan protokol kesehatan," kata Hadiyanto dalam webinar Kemenkeu ‘Protokol Kesehatan bagi Pegawai saat Bepergian,’ Kamis (30/7/2020).

(Baca Juga: Sri Mulyani Izinkan Pegawainya Dinas Luar Kota dengan Syarat )

Dia pun mengimbau kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan yang ragu untuk bepergian jarak jauh lebih baik memilih untuk tidak berangkat. "Kalau ragu kita dalam kondisi tidak sehat atau kondisi sehat, asumsikan kita tidak sehat, agar tidak ada potensi tertular atau menularkan," jelasnya.

Lebih lanjut Ia pun meminta para PNS juga harus tetap menjaga protokol kesehatan saat bepergian maupun ketika menggunakan transportasi umum. Seluruh persyaratan saat menggunakan transportasi umum pun harus dipenuhi yang telah ditetapkan pemerintah.

(Baca Juga: Sri Mulyani Terenyuh Dengar Lagu Indonesia Raya, Jiwa dan Raga Terancam Covid-19 )

"Pegawai yang bepergian jarak jauh, baik dinas maupun pribadi, tetap menjaga protokol perjalanan baik transportasi darat, udara. Pastikan bawa masker dan seterusnya, dan mengikuti aturan protokol kesehatan transportasi yang mau digunakan," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Berita Pemangkasan Gaji...
Berita Pemangkasan Gaji ke-13 ASN Dipastikan Hoaks, Pencairan Tetap Juni 2026
Purbaya Sempat Dilarikan...
Purbaya Sempat Dilarikan ke RS: Kini Kondisi Sehat dan Gula Darah Normal
Tepis Kabar Sakit Pinggang...
Tepis Kabar Sakit Pinggang Parah, Menkeu Purbaya Tiba-tiba Muncul Berenang
Pansel OJK Sudah Dibentuk,...
Pansel OJK Sudah Dibentuk, Istana Ungkap Menerima Usulan Nama dari Kemenkeu
Setelah Bea Cukai, Giliran...
Setelah Bea Cukai, Giliran Puluhan Pejabat Pajak Dirombak Purbaya Sore Ini
Kisah Tono Suwarna,...
Kisah Tono Suwarna, Tinggalkan PNS Kini Jadi Petani Sukses Bawang Merah di Jabar
Tingkatkan Kinerja ASN,...
Tingkatkan Kinerja ASN, Kepala BSKDN Tekankan Lima Disiplin Learning Organization
BKN Ungkap Kenaikan...
BKN Ungkap Kenaikan Pangkat ASN Naik Jadi 12 Kali Dalam Setahun
Rekomendasi
Universitas Padjadjaran...
Universitas Padjadjaran Masuk Peringkat 496 Dunia dalam QS WUR 2027
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Dituding Bergantung...
Dituding Bergantung pada Lesti Kejora, Rizky Billar Beberkan Rumah Cash dan Aset Miliknya
Berita Terkini
Harga Batu Bara buat...
Harga Batu Bara buat PLN Bakal Naik, Begini Penjelasan Bahlil
Bekasi Fajar Cetak Laba...
Bekasi Fajar Cetak Laba Rp30 Miliar, Targetkan Penjualan Lahan Rp600 Miliar
Pertamina Masuk Fortune...
Pertamina Masuk Fortune Southeast Asia 500, Cermin Kekuatan Ekonomi Nasional di Mata Dunia
Bahlil Mengakui Pembangkit...
Bahlil Mengakui Pembangkit PLN Kekurangan Suplai Batu Bara Medium
Antipasi Lonjakan Pengguna,...
Antipasi Lonjakan Pengguna, Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol
Keterlambatan RKAB 2026...
Keterlambatan RKAB 2026 Dinilai Hambat Pasokan Batu Bara PLTU Jawa-Bali
Infografis
Negara-negara Ini Melakukan...
Negara-negara Ini Melakukan PHK Massal PNS, Indonesia Menyusul?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved