Sri Mulyani Izinkan Pegawainya Dinas Luar Kota dengan Syarat
Kamis, 30 Juli 2020 - 21:21 WIB
loading...
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mengizinkan para pegawainya melakukan perjalanan dinas luar kota dengan tetap memperhatikan urgensi dan menerapkan protokol kesehatan ketat. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mengizinkan para pegawainya melakukan perjalanan dinas luar kota. Hal ini berdasarkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 30 Tahun 2020 tentang persyaratan perjalanan bagi pegawai dan tindak lanjut sistem kerja pada masa transisi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan, adanya penerbitan SE 30 merupakan tindak lanjut dari pencabutan SE 64 Tahun 2020 mengenai pembatasan pergerakan ASN.
(Baca Juga: Sri Mulyani Terenyuh Dengar Lagu Indonesia Raya, Jiwa dan Raga Terancam Covid-19 )
"Ini merupakan transisi masa adapatasi kenormalan baru di Kementerian Keuangan. Atas dasar itu Kementerian Keuangan menerbitkan SE 30 mengenai persyaratan perjalanan bagi pegawai dan tidak lanjut sistem kerja pada masa transisi," ujar Hadiyanto dalam webinar di Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Dia mengatakan aturan surat ederan ini juga menjadi pedoman bagaimana pelaksanaan perjalanan dinas baru bisa dilakukan sesuai tingkat urgensinya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan, adanya penerbitan SE 30 merupakan tindak lanjut dari pencabutan SE 64 Tahun 2020 mengenai pembatasan pergerakan ASN.
(Baca Juga: Sri Mulyani Terenyuh Dengar Lagu Indonesia Raya, Jiwa dan Raga Terancam Covid-19 )
"Ini merupakan transisi masa adapatasi kenormalan baru di Kementerian Keuangan. Atas dasar itu Kementerian Keuangan menerbitkan SE 30 mengenai persyaratan perjalanan bagi pegawai dan tidak lanjut sistem kerja pada masa transisi," ujar Hadiyanto dalam webinar di Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Dia mengatakan aturan surat ederan ini juga menjadi pedoman bagaimana pelaksanaan perjalanan dinas baru bisa dilakukan sesuai tingkat urgensinya.
Lihat Juga :