Minimalkan Kerugian Bisnis Akibat Kecelakaan dengan Asuransi Pengangkutan

Senin, 28 Agustus 2023 - 10:05 WIB
loading...
Minimalkan Kerugian...
Tingginya angka kecelakaan angkutan logistik dengan moda angkutan darat, mengingatkan urgensi perlindungan bukan hanya bagi para pengemudi truk dan pemilik kendaraan tetapi juga untuk barang yang dibawa. Foto/Dok, Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Moda angkutan darat masih menjadi yang paling dominan dalam sistem logistik di Indonesia. Dari data Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, tercatat peran angkutan logistik melalui jalan raya mencapai 80-90%, sisanya menggunakan moda transportasi lain.

Namun berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan RI, kendaraan angkutan barang seperti truk, di tahun 2022 menduduki peringkat ke-2 penyumbang kecelakaan lalu lintas terbesar setelah sepeda motor, yakni mencapai 12% yang tentunya mengakibatkan kerugian material yang signifikan dan, yang lebih penting, kehilangan nyawa.



Keadaan ini mengingatkan kita semua akan urgensi untuk memiliki perlindungan bukan hanya bagi para pengemudi truk dan pemilik kendaraan komersial tersebut, akan tetapi juga untuk barang yang dibawa pada saat pengangkutan tersebut terhadap resiko jika barang mengalami kerusakan maupun kehilangan akibat dari kecelakaan ataupun resiko lainnya.

Melihat kondisi ini dan menangkapnya sebagai peluang, MPMInsurance memperkuat layanannya dengan menghadirkan Asuransi Pengangkutan baik itu pengangkutan menggunakan moda angkutan kendaraan (truk) ataupun dengan menggunakan moda angkutan lainnya seperti kapal laut maupun pesawat terbang. Produk ini mencakup perlindungan komprehensif terhadap risiko kecelakaan, kerusakan, pencurian, kehilangan dan lain sebagainya.

"Dalam lingkungan yang penuh tantangan, MPMInsurance hadir sebagai mitra yang dapat diandalkan dalam memberikan perlindungan kepada nasabah terhadap resiko yang terjadi pada saat dilakukan pengangkutan kargo mereka melalui produk Asuransi Pengangkutan atau biasa dikenal sebagai Marine Cargo Insurance. Kami menghargai amanah perjalanan mereka dan berusaha memberikan perlindungan terbaik," ujar Marketing Director MPMInsurance, Christian Putra dalam keterangannya, Senin (28/8/2023).



Pada Asuransi Pengangkutan ini, MPMInsurance menawarkan jaminan asuransi barang selama pengangkutan atau pengiriman barang untuk kerugian dan kerusakan akibat tabrakan, kebakaran, bencana alam, dan sebagainya sesuai dengan jenis polis yang disesuaikan dengan kebutuhan.

Jenis pertanggungan yang dapat dipilih oleh nasabah mulai dari Polis Standar Asuransi Pengangkutan Barang Indonesia Jaminan I, II, III maupun Institute Cargo Clauses A, B, C, dengan manfaat beragam yang disesuaikan dengan kebutuhan konsumen.

Premi yang dibayarkan sangat ekonomis dan kompetitif sebesar 0.15% dari nilai barang. Jadi, misalnya nilai barang yang akan dikirim senilai Rp1.000.000.000,- maka premi yang dibayarkan mulai dari Rp1.500.000,- (di luar biaya materai dan polis).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1942 seconds (0.1#10.140)