Minimalkan Kerugian Bisnis Akibat Kecelakaan dengan Asuransi Pengangkutan
Senin, 28 Agustus 2023 - 10:05 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam lingkungan yang penuh tantangan, MPMInsurance hadir sebagai mitra yang dapat diandalkan dalam memberikan perlindungan kepada nasabah terhadap resiko yang terjadi pada saat dilakukan pengangkutan kargo mereka melalui produk Asuransi Pengangkutan atau biasa dikenal sebagai Marine Cargo Insurance. Kami menghargai amanah perjalanan mereka dan berusaha memberikan perlindungan terbaik," ujar Marketing Director MPMInsurance, Christian Putra dalam keterangannya, Senin (28/8/2023).
Baca Juga: Kinerja Logistik RI Melorot, SCI Berikan 3 Saran Perbaikan
Pada Asuransi Pengangkutan ini, MPMInsurance menawarkan jaminan asuransi barang selama pengangkutan atau pengiriman barang untuk kerugian dan kerusakan akibat tabrakan, kebakaran, bencana alam, dan sebagainya sesuai dengan jenis polis yang disesuaikan dengan kebutuhan.
Jenis pertanggungan yang dapat dipilih oleh nasabah mulai dari Polis Standar Asuransi Pengangkutan Barang Indonesia Jaminan I, II, III maupun Institute Cargo Clauses A, B, C, dengan manfaat beragam yang disesuaikan dengan kebutuhan konsumen.
Premi yang dibayarkan sangat ekonomis dan kompetitif sebesar 0.15% dari nilai barang. Jadi, misalnya nilai barang yang akan dikirim senilai Rp1.000.000.000,- maka premi yang dibayarkan mulai dari Rp1.500.000,- (di luar biaya materai dan polis).
Baca Juga: Kinerja Logistik RI Melorot, SCI Berikan 3 Saran Perbaikan
Pada Asuransi Pengangkutan ini, MPMInsurance menawarkan jaminan asuransi barang selama pengangkutan atau pengiriman barang untuk kerugian dan kerusakan akibat tabrakan, kebakaran, bencana alam, dan sebagainya sesuai dengan jenis polis yang disesuaikan dengan kebutuhan.
Jenis pertanggungan yang dapat dipilih oleh nasabah mulai dari Polis Standar Asuransi Pengangkutan Barang Indonesia Jaminan I, II, III maupun Institute Cargo Clauses A, B, C, dengan manfaat beragam yang disesuaikan dengan kebutuhan konsumen.
Premi yang dibayarkan sangat ekonomis dan kompetitif sebesar 0.15% dari nilai barang. Jadi, misalnya nilai barang yang akan dikirim senilai Rp1.000.000.000,- maka premi yang dibayarkan mulai dari Rp1.500.000,- (di luar biaya materai dan polis).
Lihat Juga :