BPK Tegaskan Pergeseran Aset BUMN Harus lewat DPR

Senin, 13 Maret 2017 - 16:49 WIB
BPK Tegaskan Pergeseran Aset BUMN Harus lewat DPR
BPK Tegaskan Pergeseran Aset BUMN Harus lewat DPR
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2016 bertabrakan dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2007 tentang BUMN, UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 17 tahun 2014 tentanf MD3. Karena itu BPK tidak akan menggunakan aturan tersebut sebagai acuan saat akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan pelat merah.

"PP 72 tidak boleh mengabaikan rakyat. Jika ada PP yang bertentangan dengan UU, BPK tetap memakai UU yang mengaturnya. Jika ada BUMN yang melanggar UU maka akan menjadi temuan kami sebagai tindakan yang menyalahi aturan," ujar Anggota BPK Achsanul Qosasi di Jakarta, Senin (13/3/2017).

(Baca Juga: BPK Sebut Aturan Soal Aset BUMN Tabrak UU Kekayaan Negara
Menurutnya, BUMN tunduk pada UU No 19 tahun 2003 tentang BUMN, UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Pajak, dan UU Pasar Modal bagi yang sudah listing di Bursa. Jadi, pelepasan aset negara di BUMN harus atas persetujuan DPR.

Achsanul menilai, persetujuan parlemen juga sebagai bentuk bahwa pemerintah tidak mengabaikan rakyatnya. Sementara PP 72 tahun 2016 membuat pemerintah memiliki hak untuk menjual aset BUMN tanpa persetujuan DPR.

"Pada intinya, setiap pelepasan Aset Negara harus disetujui Rakyat (DPR), jika rakyat tidak setuju ya harus diikuti, atau jangan pernah memiliki keinginan untuk menghidar dari kehadiran dan persetujuan rakyat. Nanti pasti akan menjadi masalah dikemudian hari," tegasnya.

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) bernomor 72 Tahun 2016 ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005. PP 72 Tahun 2016 telah ditandatangani serta diundangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2016. Namun ada klausul pergeseran aset BUMN tidak perlu mendapat persetujuan atau restu DPR sehingga menyalahi UU Kekayaan Negara dan UU Perbendaharaan Negara.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4807 seconds (0.1#10.140)