Subsidi Bunga Kredit Sebesar 6% Diberikan Bagi UMKM

Rabu, 29 April 2020 - 20:38 WIB
loading...
Subsidi Bunga Kredit...
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan, atas saran Bapak Presiden, maka Pemerintah melakukan subsidi bunga kredit bagi UMKM. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah memberikan subsidi bunga kredit bagi UMKM sebesar 6% untuk 3 bulan pertama dan kemudian 3% untuk 3 bulan berikutnya. Subsidi bunga tersebut diberikan kepada sektor UMKM sesuai saran dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Atas saran Bapak Presiden, maka Pemerintah melakukan subsidi bunga kredit,” tutur Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (29/4/2020).

Diterangkan lebih lanjut kreditur mendapatkan 6% di 3 bulan pertama dan 3% di 3 bulan kedua untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan juga untuk kredit-kredit yang 10 sampai Rp500 juta. Sedangkan kreditur dengan nilai kredit diatas Rp500 juta hingga Rp10 miliar mendapatkan subsidi bunga 3% pada 3 bulan pertama dan 2% di 3 bulan kedua.

“Kemudian untuk kredit dibawah 10 juta, nasabah-nasabah UMi, Mekar, Pegadaian dan yang lain diberikan 6% 6 bulan,” ujar Airlangga.

Pemerintah juga menyiapkan bagi masyarakat yang belum tercatat sebagai nasabah di sistem keuangan perbankan maupun mikro untuk aktif mendaftar di lembaga-lembaga seperti UMi, PMN, dan Mekar. “Kami memberikan tambahan untuk potensi ekspansi penyaluran kredit. Seperti di KUR kepada 3 juta tambahan nasabah baru, kemudian UMi sekitar 550 ribu,” tutur Airlangga.

Terkait dengan program kredit modal kerja, Airlangga menyatakan bahwa Pemerintah akan menghitung keseluruhan kredit. Pemerintah akan menganalisis jumlah nasabah tersebut karena tidak semuanya membutuhkan modal kerja.

Pihaknya menyatakan, apabila 60% membutuhkan maka Pemerintah akan menyiapkan secara bertahap. “Pemerintah akan melibatkan Askrindo dan Jamkrindo sebagai sistem penjamin untuk kredit modal kerja tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menjabarkan bahwa debitur UMKM dengan plafon kredit kurang dari Rp500 juta tercatat sebanyak 28,3 juta rekening. Secara terperinci, sebanyak 1,62 juta debitur berada di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), 20,02 juta debitur perbankan, dan perusahaan pembiayaan temasuk yang memberikan pembiayaan kendaraan bermotor sebanyak 6,76 juta debitur.

Sedangkan debitur KUR yang akan mendapatkan subsidi bunga sebanyak 8,33 juta rekening. “KUR, treatment-nya sama dengan usaha kecil dengan pinjaman di bawah Rp 500 juta,” kata Sri Mulyani.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1796 seconds (0.1#10.140)