Kapolri, Menkominfo dan Menhub Sosialisasi Aturan Taksi Online

Selasa, 21 Maret 2017 - 13:04 WIB
Kapolri, Menkominfo dan Menhub Sosialisasi Aturan Taksi Online
Kapolri, Menkominfo dan Menhub Sosialisasi Aturan Taksi Online
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnafian, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, serta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengelar video conference dengan sejumlah pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia terkait aturan taksi online.

Video conference tersebut digelar untuk mensosialisasikan hasil revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

(Baca Juga: Cara Menhub Atasi Persaingan Taksi Online dan Konvensional)

Video conference ini dilakukan bersama Pemda DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sulawesi Selatan. Melalui sosialisasi ini, Tito berharap sejumlah persoalan yang mucul di beberapa daerah terkait keberadaan taksi berbasis aplikasi online belakangan ini bisa diatasi.

"Dengan adanya aturan ini, kita ingin semua tertib. Termasuk persoalan taksi online bisa diselesaikan," kata Tito di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

Terkait gesekan yang kerap terjadi antara pengemudi taksi berbasis aplikasi online dengan konvensional, Tito mendorong agar para pihak terkait mengedepankan dialog.

Polri, lanjut Tito, akan memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah daerah yang belakangan ini bergejolak akibat gesekan antara pengemudi taksi berbasis aplikasi online dengan konvensional.

"Pusat akan bentuk tim asistensi yang akan terjun ke beberapa tempat yang bergejolak," ujar dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6227 seconds (0.1#10.140)