Semen Rembang Perkuat Kemandirian Industri Semen Nasional

Kamis, 23 Maret 2017 - 06:15 WIB
Semen Rembang Perkuat Kemandirian Industri Semen Nasional
Semen Rembang Perkuat Kemandirian Industri Semen Nasional
A A A
JAKARTA - Kepastian hukum operasional pabrik semen milik PT Semen Indonesia Tbk di wilayah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, harus segera dituntaskan. Karena jaminan pasokan semen yang mencukupi sangat dibutuhkan guna menyukseskan program pembangunan infrastruktur yang digagas Presiden Joko Widodo.

Kementerian Perindustrian (Kemenpern) sendiri mencatat kapasitas produksi semen secara nasional pada 2016 sebesar 95,5 juta ton. Sedangkan tahun ini diperkirakan mencapai 102,1 juta ton. Sementara kebutuhan semen domestik tahun lalu sebanyak 62 juta ton dan ekspor sekitar 1,5 juta ton.

Produksi Semen Indonesia saat ini adalah capaian tinggi, karena BUMN yang didirikan tahun 1957 tersebut kapasitas awalnya hanya 250.000 ton per tahun. Dan sekarang produksinya mencapai kapasitas 37,8 juta ton dengan tambahan operasional pabrik Rembang. Lompatan produksi ini menjadikan PT Semen Indonesia sebagai produsen semen terbesar di Asia Tenggara.

Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Danang Girindrawardana mengungkapkan, di saat pemerintah menggonjot pembangunan, maka ada industri-industri strategis yang patut dijaga nasionalismenya.

“Pemerintah menggeber pembangunan infrastruktur. Nah ini memerlukan topangan dari sejumlah industri kunci yaitu semen, baja, dan telekomunikasi,” kata Danang dalam diskusi publik bertema “Polemik Putusan MA dan Dampaknya Terhadap Industri Semen” di Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Menurut Danang, Indonesia harus mandiri dalam industri semen lantaran saat ini, dari tiga industri strategis tersebut hanya semen yang masih dikuasai perusahaan nasional. Dua lainnya, yakni besi dan telekomunikasi tak lagi dikuasai perusahaan nasional.

“Besi? Kita ini sudah net importir. Begitu juga dengan sektor telekomunikasi, tak ada perusahaan yang murni dikuasai perusahaan nasional. Asing sudah mendominasi. Kalau semen juga dilepas kepenguasaan nasionalnya, selesai sudah. Harga semen sulit dikendalikan lagi, padahal semen sangat penting dalam pembangunan infrastruktur,” kata mantan Ketua Ombudsman Indonesia ini.

Seperti diketahui Mahkamah Agung memenangkan upaya peninjauan kembali (PK) gugatan warga Rembang terhadap PT Semen Indonesia. MA membatalkan izin pembangunan pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah. Izin itu dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah pada 2012, yakni Bibit Waluyo.

Izin yang dimaksud adalah SK Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan di Kabupaten Rembang tertanggal 7 Juni 2012. Penambangan itu ditujukan untuk membangun pabrik semen yang dibangun PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Pabrik semen pelat merah itu kini sudah hampir rampung pembangunannya di Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang. Rencananya semen produksi dari Rembang untuk memenuhi kebutuhan di Jateng dan Jawa Barat.

Lebih lanjut Danang mengatakan, ketidakpastian hukum investasi semen di Rembang juga memengaruhi iklim investasi di Indonesia.”Saya melihat kasus Rembang ini bisa menurunkan minat 20% hingga 25% investor asing di bidang infastruktur ke Tanah Air,” sebut Danang.

Terpisah, Kemenperin berkomitmen menjaga iklim usaha dan kepastian investasi di dalam negeri, terutama sektor manufaktur strategis seperti industri semen. Beroperasinya pabrik-pabrik semen di dalam negeri akan merealisasikan berbagai program pemerintah dalam pemerataan pembangunan dan kesejahteraan seluruh masyarakat di Tanah Air. Salah satunya pembangunan fasilitas produksi PT Semen Indonesiadi Rembang.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8807 seconds (0.1#10.140)