Subsidi Gas Industri Perlu Dikaji Ulang, Ini Alasannya

Jum'at, 01 September 2023 - 22:31 WIB
loading...
Subsidi Gas Industri...
Subsidi gas untuk industri perlu ditinjau ulang. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta untuk segera menghentikan program harga gas bumi tertentu (HGBT). Selain pemasukan negara hilang puluhan triliun rupiah, program pemberian subsidi untuk industri tertentu juga dinilai tak memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca juga: PGAS Bakal Naikkan Harga Gas untuk Industri, Sahamnya Langsung Memanas

"Pada prinsipnya, setiap pengeluaran negara baik berbentuk pengeluaran langsung maupun melalui skema subsidi harus dengan penetapan dalam UU ABPN," kata pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, dalam keterangannya, Jumat (1/9/2023).

Menurut Abdul Fickar, pemerintah harus menghentikan program HGBT ini. Kebijakan ini jelas merupakan penghamburan uang negara.

Sejak digulirkan pada 20 April 2020 lalu, program subsidi gas murah dengan mematok harga gas bumi USD6 per MMBTU untuk tujuh sektor industri ini telah membuat pemerintah kehilangan penerimaan negara sebesar Rp29,4 triliun. Sesuai ketentuan dalam kebijakan HGBT, pemerintah wajib menanggung biaya selisih harga dengan mengurangi jatah keuntungan penjualan gas negara, sehingga tidak membebani jatah atau keuntungan kontraktor.

Meski berbentuk subsidi, pemerintah tak pernah mengalokasikan anggaran belanja subsidi untuk membiayai program HGBT. Dalam APBN 2023, misalnya, pemerintah mengalokasikan belanja subsidi energi sebesar Rp212 triliun. Anggaran tersebut hanya untuk subsidi jenis BBM tertentu dan subsidi LPG tabung 3 kg.

Begitu pula dalam Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 15 Agustus 2023 lalu. Dalam RAPBN Tahun Anggaran 2024 tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi energi sebesar Rp185,9 triliun yang hanya terdiri dari subsidi jenis BBM tertentu dan LPG tabung 3 kg.

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menjadi dasar hukum kebijakan HGBT memang memberikan ruang bagi pemerintah untuk menetapkan kebijakan harga gas bumi untuk keperluan rumah tangga dan pelanggan kecil serta pamakaian tertentu lainnya.

Namun demikian, Abdul mengatakan, anggaran subsidi harus tetap memiliki dasar pengeluarannya. Karena itu, setiap tahun ada UU APBN yang menjadi dasar anggaran belanja negara, termasuk subsidi.

Kebijakan subsidi gas murah akan membuat penerimaan negara terus tergerus. Dalam RAPBN Tahun 2024, pemerintah memproyeksikan, pendapatan gas bumi dalam pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di akhir 2023 hanya Rp27,25 triliun. Jumlah tersebut jauh di bawah realisasi pendapatan gas bumi di 2022 sebesar Rp36,71 triliun.

Berdasarkan evaluasi Kementerian Keuangan, penerimaan pajak pada tujuh industri penerima harga gas bumi tertentu pada 2020 hingga 2022 memang cenderung meningkat. Namun,peningkatan tersebut bukan hanya dipengaruhi oleh program HGBT, tetapi juga karena volatilitas harga komoditas.

Dari aspek peningkatan lapangan kerja, program HGBT justru gagal. Pasalnya, penyerapan tenaga kerja pada tujuh industri penerima harga gas bumi tertentu selama 2020-2022 justru menurun.

Baca juga: Gimana BRICS Bisa Dedolarisasi, Eksportir China Saja Pilih Dolar Ketimbang Yuan

Pada tahun 2020, penyerapan tenaga kerja tercatat sebesar 127.000 orang. Pada 2021 dan 2022, jumlah tenaga kerja yang terserap turun masing-masing menjadi 121.500 orang dan 109.200 orang.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Godok Aturan...
Pemerintah Godok Aturan Baru Kenaikan HET MinyaKita
Bahlil Buka Suara Soal...
Bahlil Buka Suara Soal Kenaikan Harga LPG 12 Kg: Pemerintah Hanya Jamin Gas Subsidi
Harga Gas LPG 12 Kg...
Harga Gas LPG 12 Kg dan 5,5 Kg Ikut Naik Jadi Rp107.000 hingga Rp228.000 per Tabung
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga JBB Apresiasi Polda Banten Tindak Penyelewengan LPG Bersubsidi
Harga BBM Subsidi Tak...
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Bahlil: Insyaallah Selama-lamanya
Airlangga Umumkan Kenaikan...
Airlangga Umumkan Kenaikan Harga Tiket Pesawat Domestik 9-13%
Tembus Rp16,16 Triliun!...
Tembus Rp16,16 Triliun! BRI Sukses Antarkan 118 Ribu Keluarga Punya Rumah Impian
YLKI: Pencabutan Subsidi...
YLKI: Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Berpotensi Rugikan Konsumen
Subsidi Transportasi...
Subsidi Transportasi di Jakarta Dipangkas, Tarif Bus Transjakarta Naik 2026?
Rekomendasi
5 Artis Indonesia yang...
5 Artis Indonesia yang Bermasalah Soal Hak Asuh Anak usai Bercerai
Kemenag Gandeng Mitra...
Kemenag Gandeng Mitra Strategis untuk Tingkatkan Kesiapan Kerja Mahasiswa PTKI
Anwar BAB Serahkan Seluruh...
Anwar BAB Serahkan Seluruh Uang Saku ke Polisi Usai Diperiksa dalam Kasus Hanania Group
Berita Terkini
Menang Undian Tabungan...
Menang Undian Tabungan Dahsyat MNC Bank, Nasabah Manfaatkan untuk Kuliah Anak
Orang Kaya Diminta Lepas...
Orang Kaya Diminta Lepas Dolar, Dasco Sebut Rupiah Menguat Minggu Depan
Menhub Dipanggil Menghadap...
Menhub Dipanggil Menghadap Prabowo di Istana, Ada Apa?
IHSG Ambruk Lagi Sentuh...
IHSG Ambruk Lagi Sentuh Level 5.789 usai Kehilangan 1,91% di Sesi Siang
Dasco Kasih Bocoran...
Dasco Kasih Bocoran Pemerintah Punya Strategi Khusus Atasi Pelemahan Rupiah
Saksikan Sore Ini, IG...
Saksikan Sore Ini, IG Live MNC Sekuritas Bersama Danapathi AM: Di Tengah Ketidakpastian, Uang Harus Ke Mana?
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved