BPJS Ketenagakerjaan Kejar Perluasan Perlindungan Pekerja Migran

Minggu, 02 April 2017 - 22:13 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Kejar Perluasan Perlindungan Pekerja Migran
BPJS Ketenagakerjaan Kejar Perluasan Perlindungan Pekerja Migran
A A A
JAKARTA - Antusiasme masyarakat tercatat cukup tinggi dalam program Jaminan Pensiun (JP) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sejak diimplementasikan pada tanggal 1 Juli 2015. Sampai dengan Februari 2017 saja, tercatat sebanyak 12,1 juta tenaga kerja sudah terdaftar dalam kepesertaan program JP.

Citra program pensiun untuk sebagian besar masyarakat Indonesia mungkin masih identik sebagai program eksklusif. Pensiun sebelumnya terbatas hanya untuk para PNS dan, mungkin, sebagian kecil kelompok elit yang dipandang mampu untuk membeli asuransi. Namun demikian, jumlah peserta JP masih cukup jauh dari angka jumlah angkatan kerja di tahun 2017.

Berdasarkan data BAPPENAS, jumlah angkatan kerja di Indonesia mencapai 127, 1 juta, dimana 39, 1 juta di antaranya aktif bekerja sebagai pekerja formal atau pekerja Penerima Upah (PU). Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, para pekerja dalam kategori PU ini berhak mendapat perlindungan JP yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Renstra dan TI BPJS Ketenagakerjaan Sumarjono menyatakan, bahwa selisih kepesertaan sebesar 27 juta ini menjadi tantangan besar bagi BPJS Ketenagakerjaan agar secara agresif dapat memperluas cakupan tenaga kerja.

Ekspansi kepesertaan ini akan sangat membantu BPJS Ketenagakerjaan untuk mengakumulasi dana program JP agar dapat meningkatkan ketahanan dana JP dalam jangka panjang. Hal ini merupakan salah satu alternatif solusi untuk mengantisipasi rate iuran JP sebesar 3% yang saat ini dipandang masih rendah.

“Peningkatan kepesertaan, khususnya pada sektor PU sangat penting terhadap besaran manfaat yang akan diterima oleh peserta nantinya. Apalagi program JP, dimana rate iuran yang hanya 3% masih terlalu rendah dibanding dengan negara lain. Perluasan kepesertaan jadi solusi agar program ini sustainable dan manfaatnya cukup besar bagi peserta,” ungkap Sumarjono dalam siaran pers, Minggu (2/4/2017).

Salah satu inisiatif yang saat ini dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan melakukan kerjasama teknis dengan National Pension Service (NPS) Korea yang dipandang sebagai salah satu organisasi penyelenggara Pensiun terbaik di dunia. NPS secara umum memiliki karakteristik yang hampir sama dengan yang dialami BPJS Ketenagakerjaan karena menerapkan sistem penyelenggaraan pensiun yang multi-tier.

Sumarjono menekankan bahwa banyak hal yang dapat dipelajari dari pengalaman NPS, antara lain adalah keberhasilan NPS untuk mencapai universal coverage dalam waktu hanya 11 tahun semenjak pertama kali diselenggarakan bagi rakyat Korea pada tahun 1988. “Pencapaian yang luar biasa ini menjadikan NPS sebagai penyelenggara pensiun publik terbesar ketiga di dunia dengan total dana kelolaan sebesar USD 462 miliar,” terangnya.

Menyikapi hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan kunjungan ke NPS untuk membicarakan tindak lanjut konkrit dari MoU yang telah ditandatangani kedua organisasi pada tahun 2016 yang lalu. Mr. Bae Seong Hoon, Director General of International Affairs-NPS, menyambut baik rencana kerjasama tersebut dan menyatakan bahwa terdapat beberapa kegiatan kerjasama yang dapat segera dilakukan bersama.

Lebih lanjut, Mr. Bae menyatakan bahwa NPS sepakat dalam jangka pendek akan menyusun program knowledge sharing terkait penyelenggaraan Pensiun dibidang Aktuaria; Perluasan dan Administrasi Kepesertaan; dan IT, baik yang dilakukan di Korea maupun di Indonesia. Mr. Bae juga menyatakan bahwa NPS bersedia untuk mengirimkan para ahlinya untuk secara langsung membantu meningkatkan kapasitas organisasi penyelenggaraan pensiun sesuai dengan bidang yang menjadi kebutuhan di BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam jangka panjang, NPS berkomitmen membantu BPJS Ketenagakerjaan membangun kerjasama internasional untuk melindungi para pekerja migran melalui skema Social Security Agreement (SSA), baik untuk para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) maupun Tenaga Kerja Asing (TKA), jika mendapat ijin dari Pemerintah Indonesia. NPS saat ini merupakan organisasi jaminan sosial yang tercatat memiliki SSA paling banyak di dunia (perjanjian dengan 34 negara).

“Kami menyambut baik usulan NPS ini karena kerjasama internasional seperti ini merupakan langkah baik bagi BPJS Ketenagakerjaan agar dapat belajar dari keberhasilan NPS dalam menyelenggarakan pensiun publik bagi seluruh pekerja di Indonesia. Semoga hasil positif dari kerjasama ini dapat segera diimplementasikan,” pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7069 seconds (0.1#10.140)