OJK Jatuhkan Sanksi ke Dua Manajer Investasi, Dendanya Miliaran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mengungkapkan, telah menjatuhkan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada sejumlah pihak, antara lain dua manajer investasi (MI) .
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, pada Agustus 2023 pihaknya telah mengenakan sanksi berupa denda kepada dua manajer investasi yakni Asia Arya Capital dan Pan Arcadia. Adapun, total denda keduanya mencapai Rp3,07 miliar.
“Serta perintah tertulis untuk membubarkan seluruh produk kelolaannya, baik itu reksadana dan kontrak pengelolaan dana (KPD),” kata Inarno dalam konferensi pers daring pada Selasa (5/9/2023).
Selain itu, lanjut Inarno, OJK juga mengenakan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada pengurus, pemegang saham, tenaga pemasar dan pihak lain yang terbukti menyebabkan dua manajer investasi tersebut melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
Sementara itu, dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal, hingga Agustus 2023, Inarno mengungkapkan bahwa OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 87 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp56,55 miliar, 6 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 45 perintah tertulis dan 13 peringatan tertulis.
“Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp11,16 miliar kepada 216 pelaku jasa keuangan di pasar modal,” ujar Inarno.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, pada Agustus 2023 pihaknya telah mengenakan sanksi berupa denda kepada dua manajer investasi yakni Asia Arya Capital dan Pan Arcadia. Adapun, total denda keduanya mencapai Rp3,07 miliar.
“Serta perintah tertulis untuk membubarkan seluruh produk kelolaannya, baik itu reksadana dan kontrak pengelolaan dana (KPD),” kata Inarno dalam konferensi pers daring pada Selasa (5/9/2023).
Selain itu, lanjut Inarno, OJK juga mengenakan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada pengurus, pemegang saham, tenaga pemasar dan pihak lain yang terbukti menyebabkan dua manajer investasi tersebut melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
Sementara itu, dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal, hingga Agustus 2023, Inarno mengungkapkan bahwa OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 87 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp56,55 miliar, 6 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 45 perintah tertulis dan 13 peringatan tertulis.
“Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp11,16 miliar kepada 216 pelaku jasa keuangan di pasar modal,” ujar Inarno.
(akr)