OJK Jatuhkan Sanksi ke Dua Manajer Investasi, Dendanya Miliaran
Selasa, 05 September 2023 - 15:20 WIB
loading...
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, pada Agustus 2023 pihaknya telah mengenakan sanksi berupa denda kepada dua manajer investasi. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mengungkapkan, telah menjatuhkan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada sejumlah pihak, antara lain dua manajer investasi (MI) .
Baca Juga: Miliarder AS, Larry Fink Sebut Perang Rusia-Ukraina Mengakhiri Era Globalisasi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, pada Agustus 2023 pihaknya telah mengenakan sanksi berupa denda kepada dua manajer investasi yakni Asia Arya Capital dan Pan Arcadia. Adapun, total denda keduanya mencapai Rp3,07 miliar.
“Serta perintah tertulis untuk membubarkan seluruh produk kelolaannya, baik itu reksadana dan kontrak pengelolaan dana (KPD),” kata Inarno dalam konferensi pers daring pada Selasa (5/9/2023).
Baca Juga: Peduli Korban Investasi Bodong melalui Edukasi Gratis
Baca Juga: Miliarder AS, Larry Fink Sebut Perang Rusia-Ukraina Mengakhiri Era Globalisasi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, pada Agustus 2023 pihaknya telah mengenakan sanksi berupa denda kepada dua manajer investasi yakni Asia Arya Capital dan Pan Arcadia. Adapun, total denda keduanya mencapai Rp3,07 miliar.
“Serta perintah tertulis untuk membubarkan seluruh produk kelolaannya, baik itu reksadana dan kontrak pengelolaan dana (KPD),” kata Inarno dalam konferensi pers daring pada Selasa (5/9/2023).
Baca Juga: Peduli Korban Investasi Bodong melalui Edukasi Gratis
Lihat Juga :