Terkuak! 26 Pinjol Masih Bermodal Cekak

Selasa, 05 September 2023 - 15:52 WIB
loading...
Terkuak! 26 Pinjol Masih Bermodal Cekak
Banyak pinjol yang belum memenuhi aturan modal minimum. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mengungkap, terdapat 26 fintech P2P lending atau perusahaan pinjaman online ( pinjol ) belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp2,5 miliar. Aturan pemenuhan modal minimum tersebut berlaku mulai 4 Juli 2023 lalu.



Dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, penyelenggara pinjol wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp2,5 miliar per 4 Juli 2023. Kemudian Rp7,5 miliar per 4 Juli 2024, dan Rp12,5 miliar per 4 Juli 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman mengatakan, pihaknya telah meminta rencana aksi atau action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech pinjol yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

“OJK telah menerbitkan surat peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut, agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp2,5 miliar,” kata Agusman Selasa (5/9/2023).

Tak hanya itu, OJK juga melakukan pengawasan terhadap perkembangan pada fintech pinjol yang memiliki TWP90 (ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo) di atas 5%, dan OJK memberikan surat pembinaan dan meminta action plan perbaikan pendanaan macet.

“Selanjutnya kami memonitor pelaksanaan action plan mereka dengan ketat. Jika kondisinya lebih buruk, kami akan lakukan tindakan pengawasan lanjutan,” imbuh Agusman.

Terkait pemenuhan ketentuan ekuitas minimum oleh perusahaan pembiayaan (PP) sesuai POJK Nomor 35/POJK.05/2018, terdapat delapan PP yang belum memenuhi ketentuan dimaksud. OJK pun telah melakukan supervisory action dengan melakukan monitoring atas realisasi aksi korporasi perusahaan sesuai action plan pemenuhan ekuitas yang telah disetujui OJK.



“Serta melakukan enforcement terhadap PP yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan timeline yang disetujui,” ucap Agusman.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.3138 seconds (0.1#10.140)