PGN Belum Laksanakan Penyesuaian Harga Gas Industri Non HGBT

Kamis, 07 September 2023 - 13:44 WIB
loading...
PGN Belum Laksanakan...
Terkait adanya dinamika mengenai penyesuaian harga gas industri non-HGBT (Harga Gas Bumi Tertentu), saat ini PGN belum menyesuaikan harga gas tersebut. (Foto: dok PGN)
A A A
JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai Subholding Gas PT Pertamina (Persero) berusaha untuk terus mewujudkan komitmen dalam mendukung pemerintah menyediakan pasokan gas yang handal dan berkelanjutan dalam memenuhi kebutuhan gas bumi seluruh segmen pelanggan mulai dari rumah tangga sampai dengan industri dan pembangkitan listrik.

Dengan dinamika mengenai rencana penyesuaian harga gas industri non-HGBT (Harga Gas Bumi Tertentu) saat ini PGN belum melakukan penyesuaian harga gas untuk industri non HGBT. Sesuai perannya dalam rantai penyaluran gas bumi khususnya di sisi midstream dan downstream, PGN saat ini berupaya melakukan berbagai optimasi pengelolaan pasokan gas bumi yang bersumber dari berbagai jenis pasokan yang beragam seperti dari sumur gas bumi, hasil regafisikasi Liquefied Natural Gas (LNG), dan Compressed Natural Gas (CNG) melalui berbagai moda infrastruktur.

Dalam pelaksanaan penyaluran gas bumi, PGN memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan keselarasan dengan kebijakan Pemerintah dikarenakan penentuan harga gas hilir harus mengacu kepada peraturan Menteri ESDM, SKK Migas dan BPH Migas.

Perlu diketahui bahwa kegiatan usaha hilir gas bumi saat ini (midstream dan downstream) telah memasuki era baru, dimana kegiatan hilir gas bumi diatur (regulated) untuk mewujudkan pengelolaan gas bumi yang efisien, rasional, dan transparan.

Dalam penetapan biaya transmisi dan niaga gas bumi berfasilitas, PGN mengikuti Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan BPH migas. Beberapa peraturan mengenai biaya gas bumi yaitu sebagai berikut:
1. Permen ESDM nomor 06 tahun 2016 mengenai alokasi gas bumi, pemanfaatan, serta harga beli dari Hulu/KKKS yang ditetapkan oleh Menteri ESDM
2. Peraturan BPH Migas nomor 1 tahun 2023 mengenai tarif pengangkutan
3. Permen ESDM Nomor 58 tahun 2017 jo Pertmen ESDM Nomor 14 tahun 2019 terkait biaya niaga distribusi gas bumi.

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menjelaskan bahwa komersialisasi gas PGN kepada pelanggan sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor. Pertama adalah sumber pasokan gas, kedua adalah harga pasokan, dan yang ketiga adalah kontribusi volume masing-masing pasokan gas serta biaya midstream dan downstream infrastruktur gas bumi dalam menyalurkan produksi gas kepada pelanggan.

Komersialisasi gas tersebut juga bukan hanya terkait dengan tujuan saat ini, akan tetapi juga memastikan agar dapat mendukung keberlanjutan PGN sebagai mitra strategis Pemerintah dalam pengembangan infrastruktur gas bumi guna mendukung gas bumi sebagai energi transisi dan pencapaian net zero emission di tahun 2060.

“Dalam komersialisasi harga gas, PGN mempertimbangkan penerapan peraturan perundang-undangan atau ketetapan pemerintah terkait dengan harga produksi gas yang diterbitkan oleh pemerintah. Terkait hal tersebut, untuk saat ini, kami belum melaksanakan penyesuaian harga gas," tutur Rachmat Hutama.

Dia mengatakan bahwa informasi yang pihaknya sampaikan sebelumnya adalah guna memenuhi GCG dan ketentuan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PGN dan pelanggan industri. "Kami senantiasa siap menjalankan fungsi penyaluran gas bumi kepada pelanggan sesuai lingkup peran kami di Midstream dan Downstream," ucapnya.

Sekiranya terdapat perubahan peraturan perundang-undangan atau ketetapan pemerintah mengenai harga gas, kata dia, maka PGN akan mengacu pada perubahan tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan pelanggan untuk menggunakan energi baik gas dari PGN dan kerja sama yang terjalin selama ini. Kami juga mengharapkan dukungan dari seluruh stakeholder, pelanggan komersial dan industri, agar PGN dapat terus melayani kebutuhan energi di Indonesia,” ujarnya.
(dsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BRI Bagikan Tips Terhindar...
BRI Bagikan Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber yang Marak saat Lebaran
Mudik Gratis BUMN, Petrokimia...
Mudik Gratis BUMN, Petrokimia Gresik Berangkatkan 200 Pemudik Rute Jawa Timur
Kinerja 2024 Positif,...
Kinerja 2024 Positif, PGN Cetak Laba Bersih Rp5,4 Triliun
Gelar RUPST, BRI Bagikan...
Gelar RUPST, BRI Bagikan Dividen Rp51,73 Triliun dan Bersiap Lakukan Buyback Rp3 Triliun
Pastikan Hasil Panen...
Pastikan Hasil Panen Terserap Maksimal, Tani Merdeka Gandeng Bulog Jatim Wujudkan Kesejahteraan Petani
PGN Siap Pasok Gas Bumi...
PGN Siap Pasok Gas Bumi ke Kawasan Industri Jatengland
PGN-Krakatau Steel Kembangkan...
PGN-Krakatau Steel Kembangkan Infrastruktur LNG di Kawasan Pelabuhan
Kunjungi Semarak Festival...
Kunjungi Semarak Festival Ramadan Persembahan Pegadaian di 61 Lokasi Seluruh Indonesia
Bank Emas Pegadaian...
Bank Emas Pegadaian Semakin Menarik Perhatian Masyarakat, Ini Layanan Lengkapnya
Rekomendasi
Prestasi Timnas Indonesia...
Prestasi Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17
Hasil Final Liga Voli...
Hasil Final Liga Voli Putri Korsel: Red Sparks Takluk dari Pink Spiders, Megawati Cs Kena Comeback
Ray Sahetapy Berwasiat...
Ray Sahetapy Berwasiat Ingin Dimakamkan di Sulawesi Tengah
Berita Terkini
Janji Manis Wamenaker,...
Janji Manis Wamenaker, Bakal Rekrut Kembali Korban PHK Sritex
25 menit yang lalu
Chandra Asri dan Glencore...
Chandra Asri dan Glencore Resmi Kuasai Kilang Shell Singapura Senilai Rp4,2 Triliun
2 jam yang lalu
Ikut Pertamina UMK Academy,...
Ikut Pertamina UMK Academy, Produk UMKM Bisa Go Global
2 jam yang lalu
Risiko Resesi Amerika...
Risiko Resesi Amerika Semakin Besar, Begini Isi Ramalan Goldman Sachs
2 jam yang lalu
BRI Bagikan Tips Terhindar...
BRI Bagikan Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber yang Marak saat Lebaran
2 jam yang lalu
Tak Kenal Libur, Bulog...
Tak Kenal Libur, Bulog Terus Menyerap Gabah dan Beras
3 jam yang lalu
Infografis
Presiden Trump: Zelensky...
Presiden Trump: Zelensky Belum Siap untuk Perdamaian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved