Pakai OSS, Urus Ijin Pengolahan Ikan Tak Perlu Tatap Muka dan Gratis
Sabtu, 01 Agustus 2020 - 07:59 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut Agus menegaskan bahwa BKPM terus menerus memperbaiki sistem untuk memudahkan pelaku usaha dalam pelayanan perizinan, khususnya integrasi sistem OSS dengan sistem kementerian.
Sebagai informasi, tahapan yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapat perizinan Usaha Bidang Usaha Pengolahan Ikan yaitu izin prinsip (Nomor Induk Berusaha), izin usaha (SIUP Bidang Pengolahan Ikan), dan izin komersil/operasional (SKP, HACCP, HC, RPHP).
Selanjutnya Pelaku Usaha dapat mengakses laman www.oss.go.id untuk melakukan pendaftaran melalui sistem OSS. Sistem OSS menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Komersial/Operasional berdasarkan komitmen.
Keberlanjutan usaha dan investasi sektor kelautan dan perikanan menjadi salah satu upaya untuk membangkitkan ekonomi di tengah pandemi. Apalagi, sesuai arahan presiden Joko Widodo, peringkat kemudahan investasi di Indonesia harus terus ditingkatkan. (Baca juga: Penangkapan Djoko Tjandra Atensi dari Presiden Jokowi )
Sebagai catatan, pada 2019 Indonesia berada di peringkat 73 untuk kemudahan berusaha. Posisi ini lebih baik dibanding 2014 yang berada di angka 120. Pemerintah menargetkan Indonesia berada di peringkat 40 kemudahan investasi di tahun 2024.
Sebagai informasi, tahapan yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapat perizinan Usaha Bidang Usaha Pengolahan Ikan yaitu izin prinsip (Nomor Induk Berusaha), izin usaha (SIUP Bidang Pengolahan Ikan), dan izin komersil/operasional (SKP, HACCP, HC, RPHP).
Selanjutnya Pelaku Usaha dapat mengakses laman www.oss.go.id untuk melakukan pendaftaran melalui sistem OSS. Sistem OSS menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Komersial/Operasional berdasarkan komitmen.
Keberlanjutan usaha dan investasi sektor kelautan dan perikanan menjadi salah satu upaya untuk membangkitkan ekonomi di tengah pandemi. Apalagi, sesuai arahan presiden Joko Widodo, peringkat kemudahan investasi di Indonesia harus terus ditingkatkan. (Baca juga: Penangkapan Djoko Tjandra Atensi dari Presiden Jokowi )
Sebagai catatan, pada 2019 Indonesia berada di peringkat 73 untuk kemudahan berusaha. Posisi ini lebih baik dibanding 2014 yang berada di angka 120. Pemerintah menargetkan Indonesia berada di peringkat 40 kemudahan investasi di tahun 2024.
(ind)
Lihat Juga :