Pakai OSS, Urus Ijin Pengolahan Ikan Tak Perlu Tatap Muka dan Gratis

Sabtu, 01 Agustus 2020 - 07:59 WIB
loading...
Pakai OSS, Urus Ijin Pengolahan Ikan Tak Perlu Tatap Muka dan Gratis
Sejumlah pekerja menjemur ikan di sentra pengolahan ikan asin Kampung Nelayan Muara Angke, Jakarta Utara, Minggu (26/7/2020). Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong integrasi seluruh sistem pelayanan izin usaha perikanan secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS). Salah satunya terkait penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) yang juga telah menerapkan OSS, mulai dari permohonan hingga terbitnya surat.

Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Nilanto Perbowo mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik menjadi salah satu tonggak sejarah perubahan sistem perizinan di Indonesia. Termasuk untuk mengakselarasi peringkat kemudahan berusaha. (Baca juga: Ratusan Hewan Korban di Sleman Terkena Penyakit Cacing Hati )

"Proses perizinan disederhanakan dalam satu pintu melalui OSS dan penerbitan izin usaha baru telah menerapkan post audit, dimana pemerintah tinggal memantau kepatuhan terhadap komitmen dari pelaku usaha,” kata Nilanto dalam keterangannya, Sabtu (31/7/2020).

Menurut dia, kewenangan penerbitan SIUP Bidang Pengolahan Ikan secara berjenjang berdasarkan skala usaha yang dijalankan. Untuk skala besar PMA (Penanaman Modal Asing) dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, sedangkan Skala Menengah Besar PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) dikeluarkan oleh Gubernur. "Adapun skala mikro kecil dikeluarkan oleh Bupati/Walikota," sebutnya.

Dalam pelaksanaannya, lanjut dia, pelayanan penerbitan SIUP Bidang Pengolahan Ikan melalui sistem OSS mendukung azas efektivitas dan transparasi karena pelayanan tidak dilakukan secara tatap muka dan tanpa dipungut biaya.

Kendati demikian, bila pelaku usaha mengalami kesulitan dalam pengajuan izin SIUP Bidang Pengolahan Ikan, KKP membuka ruang konsultasi melalui telpon, email dan call center, atau datang ke loket konsultasi yang berada di Kantor PTSP KKP Loket 8 Lantai 1 Gedung Mina Bahari IV dan bisa juga datang ke loket 64 Lantai 3 Gedung III Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (Baca juga: Tanpa Izin Operasi, 20 Perusahaan Tambang di Malut Bakal Ditutup )

Sementara itu Plt. Direktur Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha BKPM, Agus Prayitno menambahkan, integrasi sistem akan memudahkan proses perizinan dan tracking proses permohonan. "Sistem akan memudahkan," tandasnya.

Lebih lanjut Agus menegaskan bahwa BKPM terus menerus memperbaiki sistem untuk memudahkan pelaku usaha dalam pelayanan perizinan, khususnya integrasi sistem OSS dengan sistem kementerian.

Sebagai informasi, tahapan yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapat perizinan Usaha Bidang Usaha Pengolahan Ikan yaitu izin prinsip (Nomor Induk Berusaha), izin usaha (SIUP Bidang Pengolahan Ikan), dan izin komersil/operasional (SKP, HACCP, HC, RPHP).

Selanjutnya Pelaku Usaha dapat mengakses laman www.oss.go.id untuk melakukan pendaftaran melalui sistem OSS. Sistem OSS menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Komersial/Operasional berdasarkan komitmen.

Keberlanjutan usaha dan investasi sektor kelautan dan perikanan menjadi salah satu upaya untuk membangkitkan ekonomi di tengah pandemi. Apalagi, sesuai arahan presiden Joko Widodo, peringkat kemudahan investasi di Indonesia harus terus ditingkatkan. (Baca juga: Penangkapan Djoko Tjandra Atensi dari Presiden Jokowi )

Sebagai catatan, pada 2019 Indonesia berada di peringkat 73 untuk kemudahan berusaha. Posisi ini lebih baik dibanding 2014 yang berada di angka 120. Pemerintah menargetkan Indonesia berada di peringkat 40 kemudahan investasi di tahun 2024.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1265 seconds (0.1#10.140)