Pakai OSS, Urus Ijin Pengolahan Ikan Tak Perlu Tatap Muka dan Gratis

Sabtu, 01 Agustus 2020 - 07:59 WIB
loading...
Pakai OSS, Urus Ijin...
Sejumlah pekerja menjemur ikan di sentra pengolahan ikan asin Kampung Nelayan Muara Angke, Jakarta Utara, Minggu (26/7/2020). Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong integrasi seluruh sistem pelayanan izin usaha perikanan secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS). Salah satunya terkait penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) yang juga telah menerapkan OSS, mulai dari permohonan hingga terbitnya surat.

Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Nilanto Perbowo mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik menjadi salah satu tonggak sejarah perubahan sistem perizinan di Indonesia. Termasuk untuk mengakselarasi peringkat kemudahan berusaha. (Baca juga: Ratusan Hewan Korban di Sleman Terkena Penyakit Cacing Hati )

"Proses perizinan disederhanakan dalam satu pintu melalui OSS dan penerbitan izin usaha baru telah menerapkan post audit, dimana pemerintah tinggal memantau kepatuhan terhadap komitmen dari pelaku usaha,” kata Nilanto dalam keterangannya, Sabtu (31/7/2020).

Menurut dia, kewenangan penerbitan SIUP Bidang Pengolahan Ikan secara berjenjang berdasarkan skala usaha yang dijalankan. Untuk skala besar PMA (Penanaman Modal Asing) dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, sedangkan Skala Menengah Besar PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) dikeluarkan oleh Gubernur. "Adapun skala mikro kecil dikeluarkan oleh Bupati/Walikota," sebutnya.

Dalam pelaksanaannya, lanjut dia, pelayanan penerbitan SIUP Bidang Pengolahan Ikan melalui sistem OSS mendukung azas efektivitas dan transparasi karena pelayanan tidak dilakukan secara tatap muka dan tanpa dipungut biaya.

Kendati demikian, bila pelaku usaha mengalami kesulitan dalam pengajuan izin SIUP Bidang Pengolahan Ikan, KKP membuka ruang konsultasi melalui telpon, email dan call center, atau datang ke loket konsultasi yang berada di Kantor PTSP KKP Loket 8 Lantai 1 Gedung Mina Bahari IV dan bisa juga datang ke loket 64 Lantai 3 Gedung III Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (Baca juga: Tanpa Izin Operasi, 20 Perusahaan Tambang di Malut Bakal Ditutup )

Sementara itu Plt. Direktur Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha BKPM, Agus Prayitno menambahkan, integrasi sistem akan memudahkan proses perizinan dan tracking proses permohonan. "Sistem akan memudahkan," tandasnya.

Lebih lanjut Agus menegaskan bahwa BKPM terus menerus memperbaiki sistem untuk memudahkan pelaku usaha dalam pelayanan perizinan, khususnya integrasi sistem OSS dengan sistem kementerian.

Sebagai informasi, tahapan yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapat perizinan Usaha Bidang Usaha Pengolahan Ikan yaitu izin prinsip (Nomor Induk Berusaha), izin usaha (SIUP Bidang Pengolahan Ikan), dan izin komersil/operasional (SKP, HACCP, HC, RPHP).

Selanjutnya Pelaku Usaha dapat mengakses laman www.oss.go.id untuk melakukan pendaftaran melalui sistem OSS. Sistem OSS menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Komersial/Operasional berdasarkan komitmen.

Keberlanjutan usaha dan investasi sektor kelautan dan perikanan menjadi salah satu upaya untuk membangkitkan ekonomi di tengah pandemi. Apalagi, sesuai arahan presiden Joko Widodo, peringkat kemudahan investasi di Indonesia harus terus ditingkatkan. (Baca juga: Penangkapan Djoko Tjandra Atensi dari Presiden Jokowi )

Sebagai catatan, pada 2019 Indonesia berada di peringkat 73 untuk kemudahan berusaha. Posisi ini lebih baik dibanding 2014 yang berada di angka 120. Pemerintah menargetkan Indonesia berada di peringkat 40 kemudahan investasi di tahun 2024.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dikepret Tarif Trump,...
Dikepret Tarif Trump, KKP Siap Cari Pasar Alternatif
Jaga Pertumbuhan Ekonomi...
Jaga Pertumbuhan Ekonomi Biru, Kadin-KKP Mitigasi Dampak Tarif Trump
Kerugian Akibat Pagar...
Kerugian Akibat Pagar Laut Ditaksir Miliaran, Pemilik Hanya Didenda Rp18 Juta! Adilkah?
Dukung Hilirisasi Perikanan,...
Dukung Hilirisasi Perikanan, KKP Siapkan Sistem Informasi Cold Storage
Sengkarut Kasus Pagar...
Sengkarut Kasus Pagar Laut, Siapa Dalang di Belakang Pembuatnya?
Pagar Laut Tangerang...
Pagar Laut Tangerang Dibongkar Bertahap, Target Selesai Paling Lama 15 Hari
Sharing Session UMKM...
Sharing Session UMKM Bersama SINDOnews, BKPM Siapkan Aturan Kemitraan Usaha Besar dan Pelaku Mikro
Memblejeti Investasi...
Memblejeti Investasi China Rp534,5 Triliun di Indonesia, Ini Rincian dan Sebarannya
KKP Gagalkan Penyelundupan...
KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp7,5 Miliar
Rekomendasi
Pelantikan 86 Pengurus...
Pelantikan 86 Pengurus Baru Partai Hanura, OSO Serukan Gerakan dari Daerah
Akhir Perang Rusia-Ukraina...
Akhir Perang Rusia-Ukraina dan Pengaruh Korea Utara-China
Jenazah Bunda Iffet...
Jenazah Bunda Iffet Diberangkatkan dari Jalan Potlot Menuju TPU Karet Bivak
Berita Terkini
Sukses di Cianjur, Model...
Sukses di Cianjur, Model Kewirausahaan Kementan Dilirik Delegasi Internasional
52 menit yang lalu
United Tractors Tanggapi...
United Tractors Tanggapi Serius Soal Banjir Produk Alat Berat dari China
1 jam yang lalu
Gubernur Lemhannas Sebut...
Gubernur Lemhannas Sebut Tarif Trump Momentum Perkuat Ketahanan Ekonomi
2 jam yang lalu
Rhenald Kasali Mundur...
Rhenald Kasali Mundur dari Komut Pos Indonesia, Ini Sosok Penggantinya
2 jam yang lalu
Minggu Mager, Harga...
Minggu Mager, Harga Emas Antam Tetap di Rp1.965.000 per Gram
4 jam yang lalu
4 Negara Pemilik Cadangan...
4 Negara Pemilik Cadangan Emas Terbesar di Dunia, Intip Gudang Penyimpanannya
5 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Sananta Tak...
3 Alasan Sananta Tak Dipanggil Timnas Lawan Bahrain dan China
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved