Kemenhub Pastikan Seluruh Moda Transportasi Hanya Angkut Logistik
Kamis, 30 April 2020 - 01:14 WIB
loading...
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati memastikan seluruh moda transportasi hanya melayani angkutan logistik maupun kargo dan tidak melayani penumpang. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pemantauan (monitoring) implementasi dari peraturan larangan mudik yang sudah berlaku sejak 24 April 2020. Hal ini seiring pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19,
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati memastikan seluruh moda transportasi hanya melayani angkutan logistik maupun kargo dan tidak melayani penumpang.
"Yang kita lakuka pada moda transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di sejumlah daerah di Indonesia. Fokus pemantauan yang dilakukan yaitu memastikan implementasi di lapangan terkait larangan sementara penggunaan sarana transportasi berjalan dengan baik, dan memastikan angkutan-angkutan yang dikecualikan seperti angkutan barang/logistik dapat tetap berjalan dengan baik," ujar Adita di Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Dia melanjutkan hingga hari ke-6 diberlakukannya larangan sementara penggunaan transporasi untuk mudik, pada moda transportasi darat, dari hasil penyekatan di pos-pos cek poin yang dikoordinasikan Korlantas Polri dilaporkan bahwa pelaksanaan berjalan dengan baik dan pada hari ini terjadi penurunan jumlah kendaraan yang diminta untuk putar balik dibandingkan hari sebelumnya.
"Untuk angkutan penyeberangan, khususnya di lintas Merak-Bakauheni dilaporkan sudah tidak melayani angkutan penumpang, namun hanya melayani angkutan logistik dan angkutan lain yang dikecualikan," katanya.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati memastikan seluruh moda transportasi hanya melayani angkutan logistik maupun kargo dan tidak melayani penumpang.
"Yang kita lakuka pada moda transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di sejumlah daerah di Indonesia. Fokus pemantauan yang dilakukan yaitu memastikan implementasi di lapangan terkait larangan sementara penggunaan sarana transportasi berjalan dengan baik, dan memastikan angkutan-angkutan yang dikecualikan seperti angkutan barang/logistik dapat tetap berjalan dengan baik," ujar Adita di Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Dia melanjutkan hingga hari ke-6 diberlakukannya larangan sementara penggunaan transporasi untuk mudik, pada moda transportasi darat, dari hasil penyekatan di pos-pos cek poin yang dikoordinasikan Korlantas Polri dilaporkan bahwa pelaksanaan berjalan dengan baik dan pada hari ini terjadi penurunan jumlah kendaraan yang diminta untuk putar balik dibandingkan hari sebelumnya.
"Untuk angkutan penyeberangan, khususnya di lintas Merak-Bakauheni dilaporkan sudah tidak melayani angkutan penumpang, namun hanya melayani angkutan logistik dan angkutan lain yang dikecualikan," katanya.
Lihat Juga :