Menimbang Manfaat Revisi Permen PLTS Atap untuk Masyarakat

Senin, 11 September 2023 - 14:51 WIB
loading...
Menimbang Manfaat Revisi...
Revisi permen soal PLTS atap mendapat respons dari berbagai kalangan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Indonesia memiliki potensi energi baru terbarukan yang sangat besar. Namun, untuk mencapai target bauran energi sebesar 23 % pada tahun 2025 bukan perkara mudah karena tahun ini saja baru mencapai 12,3%.

Baca juga: Desa Energi Berdikari: Berdayakan Difabel di Desa Tanjung Karang, Aceh

Dalam dua tahun pemerintah harus menggenjot capaian EBT hingga 10,7%. Salah satu bauran energi terbarukan yang diandalkan untuk mengejar target itu adalah PLTS atap.

Yudo Dwinanda Priaadi, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, mengatakan PLTS atap merupakan salah satu program yang didorong oleh pemerintah untuk mengisi gap pencapaian target bauran energi terbarukan. Pemerintah pun mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendorong pertumbuhan PLTS atap, salah satunya adalah Permen No. 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang saat ini sedang menunggu pengesahan.

"Sayangnya revisi permen ini dipandang bisa mematikan minat pelanggan, baik rumah tangga, sosial, dan industri," kata Yudo pada diskusi “Perubahan Permen ESDM No. 26 Tahun 2021", dikutip Senin (11/9/2023).

Sementara itu, Bambang Sumaryo, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan dan Regulasi, Teknologi, dan Pengembangan Industri Surya, Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), berpandangan, pada dasarnya revisi permen ini akan melemahkan minat masyarakat untuk memasang PLTS Atap on-grid atau yang tersambung ke grid PLN. Pasalnya, masyarakat sangat pemilih dalam kondisi-kondisi tertentu.

“Begitu dia melihat suatu kemungkinan ditutup, dia akan mencari peluang atau open opportunity yang lain, dan open opportunity yang lain itu adalah off-grid. Artinya apa? Revisi ini akan mendorong masyarakat untuk menjauh atau untuk berpisah dari grid yang istilah akademisnya grid defection, dan ini bahaya,” jelas Sumaryo.

Herman Darnel Ibrahim, anggota Dewan Energi Nasional, menambahkan, PLTS atap sebetulnya salah satu opsi untuk mendorong pengembangan energi terbarukan ketika pemerintah tidak perlu melakukan investasi pembangunan pembangkit, karena tingkat partisipasi dan minat yang sangat tinggi dari masyarakat, baik rumah tangga maupun industri. Perbaikan peraturan ini harus memberi peluang, supaya ada insentif ekspor yang dihitung sehingga menarik bagi pelanggan, tetapi PLN juga tidak boleh dirugikan.

Dahulu ada beberapa isu yang sebenarnya harus diatur, yaitu tentang kapasitas yang dibatasi 100%, kedua tentang harga yang dianggap dibeli atau harganya sama dengan 65%, karena dari energi yang diekspor yang diakui hanya 65%. Sekarang di Permen No. 26 diakui 100% kapasitasnya, tetapi akibatnya PLN merasa kurang, agak dirugikan atau tidak pada posisi yang ikut win-win dengan adanya PLTS Atap.

Baca juga: Peugeot Bedah Spesifikasi SUV Coupe E-3008 Bertenaga Listrik Murni

“Sebetulnya peraturan yang diperlukan adalah harga tetap sama dengan 1 banding 1. Jadi kalau dia beli dari PLN misalnya harganya Rp1.500 ya ekspornya dibayar Rp1.500 juga. Cuma yang perlu dibatas adalah berapa energi boleh diekspor. Nah saran saya dulu adalah, saat ini juga sama, kalau dia mengekspor misalnya Rp300 dia boleh mengimpor Rp300, dia boleh ekspor Rp100. Ekspor tuh sepertiga dari impor, jadi kalau dia impor sepertiga, rekeningnya dipotong sepertiga, jadi tinggal kalau dia bikin impor 300 dia konsumsi 400,” tambahnya.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HGII Perkuat Posisi...
HGII Perkuat Posisi di Segmen Hidro, Tulang Punggung EBT Nasional dalam RUPTL 2025–2034
Mengulik Strategi Indonesia...
Mengulik Strategi Indonesia dalam Mengejar PLTS 100 GW, Apa yang Dibutuhkan?
Daftar Negara Pengguna...
Daftar Negara Pengguna Energi Nuklir Terbesar di Dunia, Siapa Juaranya?
DDPI Group Raih Sejumlah...
DDPI Group Raih Sejumlah Penghargaan di TOP CSR Awards 2026
Kebut Transisi Energi,...
Kebut Transisi Energi, PLTS 1,3 GW Sudah Terealisasi
Pemerintah Kebut 17...
Pemerintah Kebut 17 Gigawatt PLTS Terbangun Tahun Ini
Ketua MKI Jateng Dukung...
Ketua MKI Jateng Dukung Percepatan EBT dan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik
Blackout Sumatera Harus...
Blackout Sumatera Harus Jadi Alarm Penguatan Transmisi
Viral! Aksi Slay Menteri...
Viral! Aksi Slay Menteri Bahlil Matikan Lampu Kantor dan Pulang Naik Ioniq 5
Rekomendasi
Puasa Tasua, Keutamaan...
Puasa Tasua, Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
Tahun Baru Islam 1448...
Tahun Baru Islam 1448 H Jadi Momentum Kebangkitan Umat Islam Hadapi Tantangan Global
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Berita Terkini
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved