Charoen Pokphand Akuisisi 7-Eleven Indonesia Rp1 Triliun
A
A
A
JAKARTA - PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN), melalui anak usaha PT Charoen Pokphand Restu Indonesia (CPRI) mengakuisisi kepemilikan jaringan waralaba modern 7-Eleven dari PT Modern Sevel Indonesia (MSI), anak usaha dari PT Modern Internasional Tbk (MDRN).
Dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (24/4/2017), penandatanganan business acquisition agreement kedua perusahaan dilakukan pada 19 April 2017. CPRI menyetujui pengambilalihan kegiatan usaha MSI bidang rumah makan dan toko modern (convenience store) beserta aset-aset terkait sistem waralaba senilai Rp1 Triliun. Transaksi direncanakan selesai sebelum atau pada 30 Juni 2017.
Pihak CPIN dan CPRI menegaskan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan MDRN dan MSI. Sumber pendanaan perseroan untuk melakukan akuisisi ini adalah melalui sumber arus kas internal.
Apabila Transaksi dilakukan, CPRI dapat melakukan kegiatan ekspansi usaha di bidang distribusi serta dapat mendukung kegiatan penjualan produk makanan dan minuman olahan yang diproduksi oleh perseroan dan entitas anaknya.
Persetujuan dari instansi pemerintah telah diperoleh, termasuk persetujuan Kementerian Perdagangan (Kemendag) atas pengakhiran Perjanjian Waralaba (clean break) dan penunjukan CPRI selaku penerima waralaba yang baru, serta dari persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehubungan dengan rencana transaksi.
Charoen Pokphand juga telah memenuhi persetujuan dari kreditur sehubungan dengan pelaksanaan rencana transaksi telah diperoleh persetujuan dari 7-Eleven Inc, selaku pemberi waralaba terkait pengakhiran Perjanjian Waralaba dengan MSI.
Charoen Pokphand juga melakukan penunjukan CPRI selaku penerima waralaba baru, serta MSI dan CPRI secara bersama telah menyelesaikan masalah-masalah yang terkait dengan rencana transaksi dengan memperhatikan hasil penilaian dan uji tuntas.
Adapun, hingga September 2016, jumlah gerai 7-Eleven di Indonesia tercatat sebanyak 166 gerai. Di mana sepanjang 2016, MDRN telah menutup 25 gerai.
Dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (24/4/2017), penandatanganan business acquisition agreement kedua perusahaan dilakukan pada 19 April 2017. CPRI menyetujui pengambilalihan kegiatan usaha MSI bidang rumah makan dan toko modern (convenience store) beserta aset-aset terkait sistem waralaba senilai Rp1 Triliun. Transaksi direncanakan selesai sebelum atau pada 30 Juni 2017.
Pihak CPIN dan CPRI menegaskan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan MDRN dan MSI. Sumber pendanaan perseroan untuk melakukan akuisisi ini adalah melalui sumber arus kas internal.
Apabila Transaksi dilakukan, CPRI dapat melakukan kegiatan ekspansi usaha di bidang distribusi serta dapat mendukung kegiatan penjualan produk makanan dan minuman olahan yang diproduksi oleh perseroan dan entitas anaknya.
Persetujuan dari instansi pemerintah telah diperoleh, termasuk persetujuan Kementerian Perdagangan (Kemendag) atas pengakhiran Perjanjian Waralaba (clean break) dan penunjukan CPRI selaku penerima waralaba yang baru, serta dari persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehubungan dengan rencana transaksi.
Charoen Pokphand juga telah memenuhi persetujuan dari kreditur sehubungan dengan pelaksanaan rencana transaksi telah diperoleh persetujuan dari 7-Eleven Inc, selaku pemberi waralaba terkait pengakhiran Perjanjian Waralaba dengan MSI.
Charoen Pokphand juga melakukan penunjukan CPRI selaku penerima waralaba baru, serta MSI dan CPRI secara bersama telah menyelesaikan masalah-masalah yang terkait dengan rencana transaksi dengan memperhatikan hasil penilaian dan uji tuntas.
Adapun, hingga September 2016, jumlah gerai 7-Eleven di Indonesia tercatat sebanyak 166 gerai. Di mana sepanjang 2016, MDRN telah menutup 25 gerai.
(dmd)