Dulu Banyak, ESDM Pangkas Izin Migas Jadi Enam

Selasa, 25 April 2017 - 13:41 WIB
Dulu Banyak, ESDM Pangkas Izin Migas Jadi Enam
Dulu Banyak, ESDM Pangkas Izin Migas Jadi Enam
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penyederhanaan perizinan di sektor minyak dan gas bumi (migas), dengan memangkas izin di sektor tersebut menjadi tinggal enam izin. Hal ini seiring diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 tahun 2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Migas.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengungkapkan, jumlah izin di bidang migas sebelumnya mencapai 104 izin. Namun kini disederhanakan dengan beberapa Peraturan Menteri ESDM dan Keputusan Menteri ESDM digabung menjadi satu Permen.

"Beberapa permen dan beberapa Kepmen itu digabung dan disederhanakan dalam satu permen. Jadi penyederhanaan regulasi yang cukup revolusioner," katanya di Gedung Ditjen Migas, Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Dengan adanya penyederhanaan ini, pihaknya berharap instansi dan lembaga terkait lainnya juga akan melakukan penyederhanaan perizinan. Sebab, saat ini masih ada 200 izin lainnya di industri hulu dan hilir migas yang belum disederhanakan.

"Masih ada 200-an lagi dari institusi yang lain, sehingga industri migas hulu dan hilir bisa bergerak lebih cepat. Sehingga kegiatan ekonomi yang berbasis migas bisa lebih cepat dan lebih baik lagi," imbuh dia.

Wirat memerinci, enam perizinan yang saat ini diberlakukan adalah izin survei umum dan izin pemanfaatan data migas untuk sektor hulu migas. Sedangkan untuk sektor hilir migas adalah izin usaha pengolahan, izin usaha penyimpanan, izin usaha pengangkutan, dan izin usaha niaga.

"‎Kalau dulu masing-masing satu izin, sekarang izinnya satu saja sehingga lebih sederhana dan membuat industri migas bisa bergerak lebih cepat‎‎," tutur dia.

Tidak hanya itu, Kementerian ESDM juga bakal menyulap seluruh sistem izin di migas menjadi berbasis online. Hal tersebut akan diimplementasikan mulai akhir 2017.

"‎Sehingga tidak perlu mengurus izin ada pihak ketiga. Setiap stakeholer bisa langsung mengurus izin dan akan dievaluasi oleh kami di migas apa layak atau tidak," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6277 seconds (0.1#10.140)