Menko PMK Muhadjir Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang Lindungi Pekerja Kampus ITBM Polman
Sabtu, 16 September 2023 - 13:13 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Polewali Mandar juga menyampaikan laporan kepada Menko PMK bahwa seluruh perguruan tinggi yang berada di Kabupaten Polewali Mandar sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan menyampaikan bahwa semua pekerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi dari resiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi.
"Adapun manfaat yang kami berikan yakni pengobatan tanpa batas biaya jika terjadi kecelakaan kerja, bantuan beasiswa untuk 2 orang anak dari TK sampai Perguruan Tinggi maksimal Rp174 juta, santunan cacat total tetap sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan meninggal dunia Rp 42 juta, dan bantuan finansial ketika peserta mengalami PHK” ucapnya.
Secara terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Barat Akhmad Hidayat juga menyampaikan dengan adanya kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah yang diharapkan dapat membantu seluruh tenaga pendidik dan staf, serta seluruh mahasiswa KKN yang ada di ITBM Polman agar dapat optimal dalam melaksanakan aktivitas pekerjaannya dan tentunya tidak khawatir saat bekerja.
“Banyak tenaga pendidik atau keluarganya yang telah merasakan manfaat program tersebut. Dan terkhusus seluruh tenaga pendidik dan staf yang ada di ITBM Polman yang telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, mereka akan lebih tenang dan bersemangat dalam mendidik, sehingga akan melahirkan generasi yang lebih baik,” ucap Akhmad.
"Adapun manfaat yang kami berikan yakni pengobatan tanpa batas biaya jika terjadi kecelakaan kerja, bantuan beasiswa untuk 2 orang anak dari TK sampai Perguruan Tinggi maksimal Rp174 juta, santunan cacat total tetap sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan meninggal dunia Rp 42 juta, dan bantuan finansial ketika peserta mengalami PHK” ucapnya.
Secara terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Barat Akhmad Hidayat juga menyampaikan dengan adanya kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah yang diharapkan dapat membantu seluruh tenaga pendidik dan staf, serta seluruh mahasiswa KKN yang ada di ITBM Polman agar dapat optimal dalam melaksanakan aktivitas pekerjaannya dan tentunya tidak khawatir saat bekerja.
“Banyak tenaga pendidik atau keluarganya yang telah merasakan manfaat program tersebut. Dan terkhusus seluruh tenaga pendidik dan staf yang ada di ITBM Polman yang telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, mereka akan lebih tenang dan bersemangat dalam mendidik, sehingga akan melahirkan generasi yang lebih baik,” ucap Akhmad.
(dsa)
Lihat Juga :