Pengembang Akan Diwajibkan Bangun Rumah Murah di IKN

Senin, 18 September 2023 - 14:40 WIB
loading...
Pengembang Akan Diwajibkan...
Pengembang akan diwajibkan membangun rumah untuk MBR. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara ( IKN ) Bambang Susantono mengatakan, di dalam draft revisi UU IKN saat ini telah dimasukkan aturan hunian berimbang bagi para pengembang . Regulasi tersebut nantinya mewajibkan bagi seluruh pengembang untuk membangun hunian khusus masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di IKN.



Bambang menjelaskan, konsep hunian berimbang ini bertujuan agar para pengembang tidak melulu membangun hunian-hunian kelas menengah atas, yang saat ini memang cenderung lebih banyak dicari oleh masyarakat. Lewat aturan tersebut, apabila pengembang membangun satu rumah eksklusif, 2 rumah menengah, maka wajib membangun tiga rumah MBR.

Pembangunan rumah MBR itulah yang akan dialihkan ke IKN sehingga diharapkan rumah-rumah MBR ini akan lebih mudah ditemui di ibu kota baru nantinya. Pertimbangan lain juga menyangkut ketersediaan lahan di IKN masih cukup luas untuk calon investor.

"IKN memang ada prinsip hunian berimbang, jadi para pengembang yang memiliki tunggakan saya sebut tunggakan ya, untuk membangun rumah-rumah sederhana," ujar Bambang di Gedung DPR, Senin (18/9/2023).

Menurutnya, saat ini kewajiban para pengembang untuk melaksanakan aturan hunian berimbang itu belum banyak dijalankan oleh para pengembang. Jadi potensi untuk menyediakan rumah MBR masih terbuka cukup luas, dan diharapkan mampu dibangun di IKN.

Bambang mengungkapkan saat ini regulasi tersebut tengah digodok bersama DPR dan sudah dimasukan ke dalam draft revisi UU IKN. "Kami mengharapkan di dalam revisi UU IKN itu yang tiga rumah tadi untuk MBR itu dapat dibangun di IKN," lanjut Bambang.



"Karena kalau membangun rumah kan harus 1,2 3 tuh. 1 rumah yang eksklusif, 2 rumah menengah, kemudian harus membangun juga 3 rumah MBR. Tunggakan itu cukup besar di antara pengembang, dan kami mengharapkan di dalam revisi UU IKN itu yang 3 tadi untuk MBR itu dapat diabngun di IKN," pungkasnya.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1297 seconds (0.1#10.140)