Jauh di Atas HET, Harga Beras Melonjak hingga 11 Persen Lebih
Senin, 18 September 2023 - 17:42 WIB
loading...
Harga beras terus mengalami kenaikan. Foto/ArifJulianto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Ombudsman RI mengungkap, harga beras terus mengalami kenaikan, bahkan dalam kurun waktu sebulan. Periode Agustus-September 2023 beras premium naik 11,54%, sedangkan beras medium naik 5,92%.
Baca juga: Kebijakan HET hingga Bansos Pangan Terbukti Gak Ngefek Kendalikan Harga Beras
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menjelaskan kenaikan harga beras premium pada minggu pertama Agustus Rp13.610/kg. Kemudian harga itu naik pada minggu ketiga September menjadi Rp15.180/kg.
Sedangkan untuk harga beras medium, pada minggu Agustus harganya Rp11.990/kg. Harganya kemudian bergerak naik sehingga pada minggu ketiga September sudah berada diangka Rp12.700/kg.
Harga tersebut diambil berdasarkan harga beras rerata nasional.
"Sejak Agustus kemarin itu, pemerintah sudah melakukan intervensi berupa penyaluran beras dan bantuan pangan. Kita lihat ternyata harga juga naik terus," ujar Yeka dalam konferensi persnya, Senin (18/9/2023).
Bahkan harga-harga beras tersebut, baik premium maupun medium, sudah berada di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan melalui Permendag No. 27 Tahun 2017 tengah HET Beras.
Baca juga: Kebijakan HET hingga Bansos Pangan Terbukti Gak Ngefek Kendalikan Harga Beras
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menjelaskan kenaikan harga beras premium pada minggu pertama Agustus Rp13.610/kg. Kemudian harga itu naik pada minggu ketiga September menjadi Rp15.180/kg.
Sedangkan untuk harga beras medium, pada minggu Agustus harganya Rp11.990/kg. Harganya kemudian bergerak naik sehingga pada minggu ketiga September sudah berada diangka Rp12.700/kg.
Harga tersebut diambil berdasarkan harga beras rerata nasional.
"Sejak Agustus kemarin itu, pemerintah sudah melakukan intervensi berupa penyaluran beras dan bantuan pangan. Kita lihat ternyata harga juga naik terus," ujar Yeka dalam konferensi persnya, Senin (18/9/2023).
Bahkan harga-harga beras tersebut, baik premium maupun medium, sudah berada di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan melalui Permendag No. 27 Tahun 2017 tengah HET Beras.
Lihat Juga :