Transformasi Layanan, Infokes Hadirkan Aplikasi Rekam Medis Elektronik

Senin, 18 September 2023 - 11:30 WIB
loading...
Transformasi Layanan,...
PT Infokes Indonesia meluncurkan versi terbaru dari layanan rekam medis elektronik Eclinic, yakni Eclinic Leap. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Infokes Indonesia meluncurkan versi terbaru dari layanan rekam medis elektronik Eclinic, yakni Eclinic Leap. Hal tersebut dilakukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan klinik serta transformasi digital di layanan kesehatan primer.

Chief Commercial Officer Infokes Indonesia, Hery Purwanto mengatakan, klinik merupakan salah satu fasilitas pelayanan kesehatan primer dan memiliki peran penting dalam program transformasi kesehatan pemerintah.

"Melalui peluncuran layanan Eclinic versi Leap, kami ingin membantu klinik di seluruh Indonesia dalam proses mencapai akreditasi paripurna. Fitur-fitur yang tersedia pada layanan ini tidak hanya memenuhi kriteria standar akreditasi, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas pelayanan klinik secara berkelanjutan," kata dia dalam keterangan resminya, Senin (18/9/2023).

Baca Juga: Selamat, Elitery Raih Penghargaan Google Cloud untuk Wilayah Asia Pasifik

Eclinic merupakan merek sistem informasi manajemen klinik yang telah terintegrasi dengan banyak aplikasi lain di ekosistem layanan kesehatan primer di Indonesia, diantaranya aplikasi pCare BPJS, platform Satusehat milik Kementerian Kesehatan dan laporan jejaring Epuskesmas.

Dengan versi terbarunya, Eclinic Leap akan membantu klinik mencapai standar akreditasi klinik yang terdiri dari 3 bab standar, yakni tata kelola klinik (TKK), peningkatan mutu dan keselamatan pasien (PMKP), serta penyelenggaraan kesehatan perseorangan (PKP).

Akreditasi paripurna adalah penilaian tertinggi dalam hal peningkatan mutu pelayanan klinik. Melalui akreditasi ini, klinik memperoleh pengakuan terhadap mutu pelayanan fasilitas kesehatan. Hery bilang, selama fase uji coba sistem, Eclinic Leap telah membuktikan hasil dimana klinik-klinik pengguna berhasil meraih predikat akreditasi paripurna.

Sehingga fitur-fitur dari versi terbaru itu dinilai sudah sesuai dengan tuntutan mutu layanan klinik sesuai mandat regulasi yang berlaku. Victor Eka Nugrahaputra, perwakilan Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Kemenkes mengatakan, akreditasi menjadi salah satu tolak ukur penting dalam menilai kualitas pelayanan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Proses akreditasi ini tidak hanya membantu meningkatkan standar layanan, tetapi juga memastikan bahwa pasien mendapat perawatan yang terbaik.



Asisten Deputi Jaminan Pelayanan Kesehatan Kepwil IV BPJS Kesehatan Sementara Adrielona mengatakan akreditasi merupakan hal wajib dan syarat kredensialing (uji kelayakan) bagi fasilitas pelayanan kesehatan untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Kami melakukan evaluasi pada fasyankes, khususnya klinik, sebelum bekerja sama dalam pelayanan kesehatan, untuk memastikan bahwa klinik memiliki standar akreditasi yang diwajibkan pemerintah sehingga pasien memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas. Klinik yang tidak mampu memenuhi persyaratan kredensialing ini, maka sebagai konsekuensinya, kerjasama dengan BPJS Kesehatan tidak dapat diproses," pungkasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1806 seconds (0.1#10.140)