Satgas BLBI Sita Aset Obligor Senilai Rp149 Miliar di Lampung
Selasa, 19 September 2023 - 17:59 WIB
loading...
Satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BPPN berupa tanah di Kota Bandar Lampung. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( Satgas BLBI ) melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah di Kota Bandar Lampung dengan luas keseluruhan ±287.668 m2 dan total estimasi nilai aset sebesar Rp149 miliar.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan bahwa penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI dilakukan oleh Satgas BLBI dengan pemasangan plang oleh Tim Satgas BLBI.
"Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," kata Rionald dalam siaran persnya, Selasa (19/9/2023).
Baca Juga: Satgas Terus Buru Aset-aset Pengemplang BLBI di Jabar dan Jatim
Adapun rincian aset tersebut di antaranua properti eks BPPN/eks BLBI seluas 126.471 m2 di Desa Kedamaian dan Desa Campang Raya, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung yang berasal dari eks Bank Danamon (BTO). Berikutnya, properti eks BPPN/eks BLBI di Jalan RE. Martadinata (Kp. Duren), Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung seluas 124.283 m2 yang berasal dari eks Bank Umum Servitia (BBKU).
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan bahwa penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI dilakukan oleh Satgas BLBI dengan pemasangan plang oleh Tim Satgas BLBI.
"Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," kata Rionald dalam siaran persnya, Selasa (19/9/2023).
Baca Juga: Satgas Terus Buru Aset-aset Pengemplang BLBI di Jabar dan Jatim
Adapun rincian aset tersebut di antaranua properti eks BPPN/eks BLBI seluas 126.471 m2 di Desa Kedamaian dan Desa Campang Raya, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung yang berasal dari eks Bank Danamon (BTO). Berikutnya, properti eks BPPN/eks BLBI di Jalan RE. Martadinata (Kp. Duren), Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung seluas 124.283 m2 yang berasal dari eks Bank Umum Servitia (BBKU).
Lihat Juga :