50 Emiten Raih Penghargaan IICD Corporate Governance Award 2023

Selasa, 19 September 2023 - 22:47 WIB
loading...
50 Emiten Raih Penghargaan IICD Corporate Governance Award 2023
50 emiten raih penghargaan terkait GCG. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Lima puluh emiten berhasil meraih penghargaan Corporate Governance Award 2023 yang digelar oleh Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) atas praktik tata kelola perusahaan yang baik ( GCG ) dan tidak terlibat kasus serius yang bertentangan dengan prinsip GCG. Ketua Umum IICD Sigit Pramono mengatakan, penghargaan tersebut merupakan dorongan agar perusahaan dapat menjunjung tinggi praktik tata kelola perusahaan yang baik.



“Tidak semua direksi atau komisaris sungguh-sungguh menerapkan tata kelola yang baik di urutan pertama. Dengan penghargaan ini, mudah-mudahan menjadi komitmen untuk kita bersama-sama membangun negeri dengan tata kelola yang baik,” kata Sigit dalam keterangan pers, Selasa (19/9/202.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Presiden RI periode 2009-2014 Boediono, selaku Ketua Dewan Penasehat IICD, mengatakan upaya membangun tata kelola yang baik membutuhkan kesinambungan antara sektor publik dan swasta.

Untuk itu, perusahaan-perusahaan yang mengantongi penghargaan Corporate Governance Award 2023 diharapkan dapat meningkatkan tata kelola yang baik sehingga mendorong kemajuan dunia usaha di Tanah Air.

Menyambung pernyataan Boediono, anggota Dewan Pembina IICD Dr. James Simanjuntak mengatakan, emiten perlu menyeleraskan tata kelola perusahaan yang baik agar dapat bersama-sama bergerak maju dengan tata kelola pemerintah.

Oleh sebab itu, secara konsisten sejak tahun 2017, IICD melakukan penilaian terhadap 200 emiten dengan kapitalisasi pasar terbesar yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan metode ASEAN CG Scorecard, yang dibagi menjadi 100 emiten BigCap dan 100 emiten MidCap.



Instrumen ASEAN CG Scorecard merupakan pengembangan dari OECD Principle on CG yang meliputi hak-hak pemegang saham, perlakuan yang setara terhadap pemegang saham, peran pemangku kepentingan, pengungkapan dan transparansi, serta tanggung jawab dewan.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1155 seconds (0.1#10.140)