Jaminan Utang Kereta Cepat, Anak Buah Sri Mulyani: Pikiran Jorok, Seolah APBN Digadaikan ke China!

Rabu, 20 September 2023 - 18:49 WIB
loading...
Jaminan Utang Kereta Cepat, Anak Buah Sri Mulyani: Pikiran Jorok, Seolah APBN Digadaikan ke China!
Staf Khusus Menkeu, Yustinus Prastowo buka suara soal APBN yang kini bisa menjadi jaminan utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menyoroti, isu APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang kini bisa menjadi jaminan utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 89 tahun 2023.

"Wah penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana KCJB dipersoalkan? Kurang piknik," ujar Yustinus melalui utas akun resmi kanal X (Twitter) @prastow di Jakarta, dikutip Rabu (20/9/2023).



Dia mengatakan, bahwa ini bukanlah yang pertama. Pemerintah sudah biasa memberikan penjaminan proyek infrastruktur, seperti Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Batu Bara PT PLN 10.000 MW tahap 1 dan 2, Proyek Jalan Tol Trans Sumatera, Proyek LRT Jabodebek, Proyek Geothermal/PLTP Dieng 2 dan Patuha, Proyek Penguatan Jaringan Kelistrikan, dan proyek-proyek lainnya.

"Lalu masalahnya di mana? Tidak ada. Selama ini dijamin aman karena tata kelola dan manajemen risiko sangat dijaga. Yang bermasalah itu pikiran jorok, seolah APBN digadaikan ke China!" tegas Yustinus.



Dia mengatakan bahwa ini adalah hal yang sederhana. Pada dasarnya, pemerintah memberikan penjaminan kepada PT KAI sebagai pemegang saham mayoritas KCJB agar dapat meningkatkan reputasinya ke pemberi pinjaman. Tujuannya untuk meningkatkan kepercayaan pemberi pinjaman terhadap proyek yang terkait sehingga dapat mengurangi biaya pinjaman.

"Jelas ya, yang meminjam PT KAI ke kreditur, bukan pemerintah, apalagi seolah APBN langsung digunakan," tambah Yustinus.

Dia menyebut bahwa sebagian besar jadi korban judul berita tanpa membaca PMK 89/2023. Untuk menjalankan amanat dalam Perpres No 93/2021 dan sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam percepatan penyelesaian Pembangunan KCJB, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan PMK 89/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Seperti yang telah diketahui, keterlambatan penyelesaian Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung menyebabkan tambahan biaya atau cost overrun. Untuk mengatasi cost overrun ini, pemerintah memberikan dukungan berupa Penjaminan Pemerintah terhadap pinjaman PT KAI.

Kebijakan pemberian Penjaminan Pemerintah akan mengacu kepada keputusan Rapat Komite Kereta Cepat Jakarta Bandung yang beranggotakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara. "Ini forum kolegial-formal agar keputusan yang diambil tata kelolanya baik," ucap Yustinus.

Dia melanjutkan, dalam upaya mitigasi risiko atas pelaksanaan Penjaminan Pemerintah, pemerintah pun melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala atas penjaminan yang diberikan. Penjaminan Pemerintah oleh pemerintah Indonesia sesuai dengan tata kelola dan peraturan yang berlaku, serta mempertimbangkan prinsip-prinsip Penjaminan Pemerintah, yang mencakup kemampuan keuangan negara, keberlanjutan fiskal, dan manajemen risiko fiskal.

"Untuk memperkuat peran Penjaminan Pemerintah dan mengurangi risiko fiskal, pemerintah akan memanfaatkan peran PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) secara lebih optimal. PT PII akan aktif dalam memberikan Penjaminan Pemerintah, bertindak sebagai lapisan perlindungan utama, dan bila terjadi risiko akan menanggung kerugian pertama dalam klaim penjaminan, sehingga tidak akan langsung berdampak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)." jelas Yustinus.

Dalam konteks ini, PT PII akan berfungsi sebagai perisai pertama dalam menghadapi risiko dan mengurangi dampak finansialnya pada APBN.

Yustinus merinci bahwa besarnya cost overrun telah melalui reviu oleh BPKP. Pendanaan cost overrun ditanggung pendanaannya secara proporsional oleh pemilik saham KCJB, di mana Konsorsium BUMN memiliki saham 60%.

Untuk pemenuhan kontribusi BUMN atas pendanaan KCJB dimaksud telah diberikan PMN kepada PT KAI dan sisanya sebesar USD543 juta melalui pinjaman dari China Development Bank (CDB).

"Jadi jelas peran APBN untuk mendukung permodalan PT KAI. Ini sifatnya investasi. Semoga menjadi jelas dan tidak perlu imajinasi liar dengan narasi menakut-nakuti rakyat. Eh, sudah nyobain kercep (kereta cepat)? Saya mah belum," tutupnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1746 seconds (0.1#10.140)