Ditjen Pajak Hanya Boleh Intip Data Nasabah Bersaldo Minimal Rp3,35 Miliar

Jum'at, 19 Mei 2017 - 00:12 WIB
Ditjen Pajak Hanya Boleh Intip Data Nasabah Bersaldo Minimal Rp3,35 Miliar
Ditjen Pajak Hanya Boleh Intip Data Nasabah Bersaldo Minimal Rp3,35 Miliar
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Ketentuan ini mengatur tentang pengintipan data rekening nasabah perbankan, baik yang di Indonesia maupun luar negeri.

Meski demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, tidak semua data rekening nasabah bisa dilihat. Hanya nasabah dengan minimal saldo yang telah ditentukan saja yang bisa diintip, yaitu saldo USD250 ribu atau Rp3,35 miliar.

"Angka tersebut merupakan besaran yang wajib dilaporkan secara otomatis. Kalau di atas itu, maka subjek akses informasi dilakukan seluruh dunia. Dan karena kita masuk (ikut AEoI), maka kita gunakan aturan itu," kata dia di kantornya, Kamis (18/5/2017).

Lebih lanjut, otoritas pajak pun mulai bisa melakukan akses informasi keuangan nasabah domestik mulai 8 Mei 2017 atau sejak beleid tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo. Sedangkan untuk nasabah asing, bisa dimulai tahun depan, sesuai dengan perjanjian internasional yang telah disetujui.

"Untuk perjanjian internasional maka tadi disampaikan bahwa tata cara pelaporan, tata cara penerimaan lembaga keuangan untuk wajib lapor atau tidak akan diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Batas saldo, pelaporan penggunaan informasi dan tata cara pengenaan sanksi pidana akan diatur di PMK," ungkapnya.

Sedangkan untuk PMKnya sendiri, Ani mengatakan seharusnya bisa selesai sebelum akhir Juni 2017, menyusul Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang.

"Secepatnya (selesai PMK). Seharusnya sih bisa keluar 30 Juni 2017," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4543 seconds (0.1#10.140)