Ayo Nelayan Manfaatkan KUR Mikro, Plafon Naik Jadi Rp50 Juta

Senin, 03 Agustus 2020 - 00:17 WIB
loading...
Ayo Nelayan Manfaatkan...
Penyediaan akses pemodalan menjadi salah satu upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk tetap menjaga geliat usaha di tengah pandemi Covid-19. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Penyediaan akses pemodalan menjadi salah satu upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk tetap menjaga geliat usaha di tengah pandemi Covid-19. Karenanya, Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Nilanto Perbowo mengajak para pelaku usaha di sektor KP untuk tidak ragu memanfaatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR), terlebih plafon KUR mikro bisa mencapai Rp50 juta.

"Maksimum plafonnya meningkat dari yang sebelumnya Rp25 juta menjadi Rp50 juta," jelas Nilanto di Jakarta, Minggu (2/8/2020).

(Baca Juga: KKP Usulkan Tambahan Bantuan Stimulus Sektor Kelautan dan Perikanan ke Sri Mulyani )

Hingga semester pertama 2020, realisasi dana KUR untuk sektor kelautan dan perikanan mencapai Rp1,8 triliun untuk 56.858 debitur di seluruh Indonesia. Bidang usaha yang paling banyak memanfaatkan dana ini adalah usaha budidaya sebesar Rp687,4 miliar untuk 19.012 debitur.

Realisasi bidang lain adalah penangkapan ikan sebesar Rp483,7 miliar untuk 15.913 debitur, perdagangan hasil perikanan sebesar Rp447,4 milyar untuk 14.647 debitur, jasa perikanan sebesar Rp137,9 milyar untuk 4.832 debitur, dan pergaraman sebesar Rp6,2 milyar untuk 156 debitur.

"Untuk pengolahan ada 2.271 debitur dengan total kredit sekitar Rp82 miliar," sambungnya.

Hal senada disampaikan, Direktur Usaha dan Investasi PDSPKP, Catur Sarwanto yang memaparkan, realisasi KUR pada semester satu 2020 telah mencapai 61,5% dari target yang ditetapkan yakni Rp3 triliun. Guna membantu pelaku usaha terdampak Covid-19, Pemerintah telah menerbitkan Permenko Bidang Perekonomian Nomor 6 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permenko Nomor 8 tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Pandemi Covid-19.

(Baca Juga: Budidaya Udang Dulu Butuh 21 Izin, Menteri Edhy: Sekarang 1 Pintu di BKPM )

Perlakuan khusus ini antara lain pembebasan pembayaran angsuran bunga/marjin KUR dan/atau pemberian penundaan angsuran pokok KUR dalam jangka waktu paling lama enam bulan sesuai penilaian penyalur KUR. "Ketentuan ini mulai berlaku 1 April 2020 dan paling lama sampai dengan 31 Desember 2020," terang Catur.

Selain itu, terdapat relaksasi ketentuan berupa pemberian restrukturisasi KUR berupa perpanjangan jangka waktu KUR, penambahan limit plafon KUR, dan/atau penundaan pemenuhan persyaratan administratif dalam proses restrukturisasi sampai dengan berakhirnya masa kedaruratan kesehatan masyarakat tentang penanganan pandemi Covid-19. Catur memastikan, perlakuan khusus juga diberikan bagi calon penerima KUR yang terdampak pandemi Covid-19.

Bentuk perlakuan khusus ini di antaranya relaksasi pemenuhan persyaratan administrasi dalam proses pengajuan KUR. Administrasi tersebut meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya, NPWP, dokumen agunan tambahan, dan/atau dokumen administrasi lainnya.

"Kemudian relaksasi pemenuhan berupa penundaan sementara penyampaian dokumen administrasi sampai dengan berakhirnya masa kedaruratan kesehatan masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah," jelas Catur.

Melalui kelonggaran tersebut, Catur berharap para pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan bisa memaksimalkan pemanfaatan dana KUR. Guna memudahkan pelaku usaha mengakses KUR, KKP memfasilitasi pendaftaran calon debitur secara daring dengan mengakses laman https://bit.ly/aksesmodal_KKP.

"Kami yakin, sebagaimana optimisme yang disampaikan pak Menteri Edhy, bahwa sektor kelautan dan perikanan bisa menjadi pemenang dalam menjaga kinerja usaha di tengah pandemi," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
BRI Salurkan KUR Rp65,95...
BRI Salurkan KUR Rp65,95 Triliun, Jangkau 558.000 Petani dan 23.000 Nelayan
Akad Massal KUR 1.000...
Akad Massal KUR 1.000 UMKM, BRI bersama Pemerintah Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif di Bali
Mengapa Nelayan Butuh...
Mengapa Nelayan Butuh Dukungan Asuransi, Begini Penjelasannya
Menko Airlangga Siap...
Menko Airlangga Siap Wujudkan Kemauan Prabowo, Bunga KUR 5 Persen
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Rekomendasi
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved