Homestay dan Kos-kosan Akan Kena Pajak

Kamis, 25 Mei 2017 - 23:12 WIB
Homestay dan Kos-kosan Akan Kena Pajak
Homestay dan Kos-kosan Akan Kena Pajak
A A A
SEMARANG - DPRD Kota Semarang saat ini terus menggodok Rancangan Perubahan Perda (Raperda) tentang Pajak Hotal, Restoran dan Hiburan. Dalam Raperda tersebut, nantinya tidak hanya hotel dan losmen saja yang akan dikenakan pajak juga pondok wisata atau homestay, motel, kondominium, apartemen yang menyatu dengan hotel termasuk kos-kosan dengan lebih dari 10 kamar.

Ketua Pansus Raperda tentang Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan DPRD Kota Semarang Wachid Nurmiyanto menyatakan akan dilakukan pengenaaan pajak antara 5%-10 % tentang Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan menjadi lebih spesifik.

"Dulu cuma hotel dan losmen, sekarang pondok atau gubug wisata, motel, kondominium, apartemen yang menyatu dengan hotel semuanya dikenakan pajak. Termasuk kos-kosan 10 kamar lebih masuk kategori hotel dan wajib kena pajak," katanya, Kamis (25/5/2017).

Besaran nilai pajak direncanakan berbeda yakni untuk di luar pondok wisata dan kos-kosan sebesar 10% dari pendapatan. Sedangkan untuk pondok wisata dan kos-kosan sendiri hanya sekitar 5%. Karena pondok wisata dinilai yang mengelola biasanya hanya usaha mikro atau UMKM.

Pihaknya meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang segera menginventarisir jumlah masing-masing objek pajak tersebut. Mulai dari hotel, kondominium, apartemen yang menyatu dengan hotel, pondok wisata, dan lainnya secara jelas sehingga tidak ada multitafsir.

Rencana tersebut nampaknya kurang mendapatkan respons positif dari kalangan pegiat wisata di Kota Semarang, karena dianggap tidak memihak kepada rakyat kecil. Penggiat wisata Bambang Mintosih atau Bang Benk mengharap, rencana pengenaan pajak untuk pondok wisata (homestay) di daerah wisata perlu dikaji ulang.

"Pengenaan pajak bagi pondok wistaa (homestay) sangat tidak berpihak pada masyarakat kecil. Justru pemerintah harusnya memfasilitasi kemudahan bukan membebani," katanya.

Ia menambahkan, saat ini Kementerian Pariwisata tengah gencar mempromosikan pendirian 100 ribu homestay di daerah wisata atau desa wisata, ini kan bertentangan kebijakannya jika akan dikenai pajak pada pondok wisata atau homestay.

Menurutnya pemilik pondok wisata atau homestay itu masyarakat kecil, kalau bisa diberikan kemudahan seperti pelatihaan berkala, manajemen penginapan, pemberian pinjaman bunga rendah, serta mempromosikan.

"Tren ke depan penginapan akan bergeser pada pondok wisata atau homestay yang dikelola oleh masyarakat sekitar tempat wisata. Maka kemudahan justru harus diberikan pada masyarakat yang berminat mendirikan homestay," ucapnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3453 seconds (0.1#10.140)