Beban Pengusaha Travel Agent Tidak Terhapus dengan Keringanan Pajak

Senin, 04 Mei 2020 - 14:00 WIB
loading...
Beban Pengusaha Travel...
Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) mengharapkan bantuan pemerintah tidak hanya sekedar keringanan pajak untuk mengurangi beban pengusaha travel agent saat pandemi corona atau Covid-19. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) mengharapkan bantuan pemerintah tidak hanya sekedar keringanan pajak untuk mengurangi beban pengusaha travel agent saat pandemi corona atau Covid-19. Akibat wabah diketahui membuat banyak pemerintah mengambil opsi lockdown baik partial maupun keseluruhan.

Ditambah dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar di beberapa wilayah di Indonesia, dan diberhentikannya operasional penerbangan memaksa pengusaha travel agent menutup usahanya. Sekjen DPP Astindo Pauline Suharno memaparkan, tercatat penurunan volume penjualan tiket penerbangan lebih dari 90% dalam kurun waktu hampir 3 bulan (26 Januari-17 April 2020)

"Sehingga pengusaha travel agent terpaksa mengambil langkah untuk melakukan efisiensi biaya dengan merumahkan karyawan tanpa digaji (unpaid leave), memutuskan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan kontrak dan sektor informal, memotong gaji karyawan," ujar Pauline di Jakarta, Senin (4/5/2020).

Sambung Pauline menjelaskan, bahwa tidak sedikit tenaga kerja yang mengandalkan upah harian di sektor pariwisata, contoh pramuwisata, supir angkutan wisata, pekerja pendukung event, dsb. “Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan terkait keringanan pajak, namun tidak cukup untuk meringankan beban baik pengusaha maupun karyawan di travel agent,” ujar Pauline.

“Tenaga kerja yang sudah dirumahkan dianjurkan untuk mendaftar kartu prakerja, namun ternyata pendaftaran kartu prakerja tidak semudah membuka rekening di bank. Mulai dari tidak mendapatkan verifikasi email sampai kegagalan mengunggah swafoto, mengakibatkan kartu prakerja tidak berdampak maksimal untuk pekerja di sektor pariwisata,” tambahnya.

Lebih lanjut Ia menyampaikan beberapa usulan Astindo yakni agar dana BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sebagian untuk kemudian diperhitungkan di kemudian hari saat tertanggung sudah tidak bekerja lagi. Hal ini dilakukan guna mempertahankan daya beli masyarakat dan meringankan beban tenaga kerja terdampak.

“Beberapa hari lalu Pemerintah menganjurkan pengusaha untuk mencari dana talangan dari bank guna membayar THR karyawan, alangkah baiknya bila Pemerintah pun turut mengeluarkan peraturan agar bank dapat menghapus bunga pinjaman untuk pemakaian selama pandemic Covid19, seperti yang dilakukan di Negara Singapura, di mana Pemerintah memberikan pinjaman lunak kepada seluruh sektor pariwisata,” lanjut Pauline.

Termasuk terang dia, restrukturisasi pinjaman terhadap pihak bank / leasing, akan sangat membantu jika Pemerintah mengeluarkan aturan untuk penangguhan pembayaran cicilan bagi pengusaha sektor pariwisata selama pandemic Covid19

“Yang terjadi sekarang ini perusahaan leasing malah memberikan perhitungan yang tidak masuk akal kepada pengusaha travel agent yang meminta penangguhan pembayaran cicilan kendaraan untuk 2 bulan ke depan. Dalam keadaan normal, denda keterlambatan pembayaran selama 2 bulan hanya Rp750.000 /unit, sedangkan untuk mendapatkan libur bayar cicilan, anggota kami malah diharuskan membayar Rp2.300.000 / unit," ungkapnya.

Astindo pun mengharapkan Pemerintah Pusat dapat memberikan instruksi kepada Pemerintah Daerah dan instansi terkait untuk menghapus iuran BPJS, pajak reklame, pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, biaya utilitas, dsb. Mengingat operasional kantor berhenti total dan minimnya pemasukan selama pandemic Covid19.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2239 seconds (0.1#10.140)