Ini 11 Negara dengan Pajak Bandara Termahal di Dunia

Senin, 18 Juli 2022 - 13:57 WIB
loading...
Ini 11 Negara dengan...
Bandara pada umumnya mengenakan jenis biaya tambahan kepada penumpang ketika berada di bandara yang dikenal sebagai airport tax. Foto/Ilustrasi/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah negara menerapkan pajak bandara (airport tax) yang terbilang termahal dibandingkan negara-negara lainnya di dunia. Merujuk pada pengertiannya, pajak bandara diartikan sebagai jenis biaya tambahan yang dikenakan pada penumpang ketika berada di bandara.

Pada pelaksanaannya, pajak bandara ini memiliki pro dan kontra. Dalam laporan UHY Hacker Young, ditemukan beberapa fakta bahwa pajak ini cukup berpengaruh pada sektor pariwisata dan bisa menghambat daya saing ekonomi.



Alasannya adalah karena ada beberapa negara yang mematok pajak bandara ini terlalu tinggi. Hal ini membuat para pelancong berpikir dua kali untuk singgah di negara tersebut.

Melansir dari situs Airport Technology, berikut negara yang menerapkan pajak bandara termahal di dunia:

1. Inggris
Air Passenger Duty (APD) di Inggris menjadi pajak bandara termahal di dunia. Pertama kali dikenalkan pada tahun 1994, kala itu APD digunakan sebagai bentuk pembayaran biaya lingkungan dari perjalanan udara. Akan tetapi, biayanya telah meningkat sekitar 824% pada tahun 2015.

Awalnya, APD hanya dikenakan sekitar 5 pounsterling untuk penerbangan jarak pendek dan 10 pounsterling untuk penerbangan jarak jauh. Namun, pajak bandara ini kemudian merangkak naik menjadi 13 pounsterling untuk kelas ekonomi dan 26 pounsterling untuk kelas lainnya.

Selain itu, bagi penumpang yang terbang lebih dari 2.000 mil dikenakan 73 pounsterling untuk kelas ekonomi hingga 146 pounsterling untuk kelas lainnya. Karena dianggap terlalu mahal, Perdana Menteri Inggris kala itu Theresa May mendapat tekanan dari CEO maskapai penerbangan untuk menghapus pajak tersebut.

2. Australia
Biaya Passenger Movement Change (PMC) milik Australia juga menjadi salah satu yang termahal di dunia. Tarif sebesar 55 dolar Australia dikenakan pada penumpang yang meninggalkan negara itu melalui penerbangan internasional.

Pajak tersebut pertama kali muncul pada 1995. PMC ini menggantikan pajak keberangkatan yang sebelumnya digunakan untuk mengimbangi biaya pemeriksaan bea cukai dan imigrasi bagi pemerintah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1627 seconds (0.1#10.140)