Marak Predatory Pricing, TikTok Shop Nyaris Bikin Bangkrut Pabrik Tekstil di Jabar
Senin, 25 September 2023 - 08:35 WIB
loading...
A
A
A
"Sebab sekali lagi, kewenangan ini ada di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan. Presiden Jokowi pun sudah mengatakan secepatnya ada undang-undang yang mengatur," ujarnya.
"Presiden sudah menyampaikan akan meninjau kembali perdagangan online, yang dalam waktu dekat akan dibahas. Itu termasuk yang sudah kita usulkan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 kan sudah selesai tinggal ditetapkan saja," tandas Teten.
Baca Juga: Menkominfo Sebut TikTok Kantongi Izin Bisnis E-Commerce Sejak Juli 2023
Tak hanya itu, Teten juga mendesak perlunya HPP khusus di produk tekstil. Sebab, di China sendiri menerapkan model barang masuk di sana tidak boleh di bawah HPP. "Kalau kita terapkan itu, bisa melindungi industri dalam negeri," ungkap Teten.
"Presiden sudah menyampaikan akan meninjau kembali perdagangan online, yang dalam waktu dekat akan dibahas. Itu termasuk yang sudah kita usulkan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 kan sudah selesai tinggal ditetapkan saja," tandas Teten.
Baca Juga: Menkominfo Sebut TikTok Kantongi Izin Bisnis E-Commerce Sejak Juli 2023
Tak hanya itu, Teten juga mendesak perlunya HPP khusus di produk tekstil. Sebab, di China sendiri menerapkan model barang masuk di sana tidak boleh di bawah HPP. "Kalau kita terapkan itu, bisa melindungi industri dalam negeri," ungkap Teten.
(nng)
Lihat Juga :