ESDM Akan Permudah Pengusaha SPKLU Peroleh Izin Lingkungan
Senin, 25 September 2023 - 23:00 WIB
loading...
Pendirian SPKLU akan semakin mudah ke depannya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) berkomitmen untuk memberi pengusaha stasiun pengisian kendaraan listrik umum ( SPKLU ) kemudahan dalam mendapatkan persetujuan lingkungan.
Baca juga: Pemilik Mobil Listrik Bisa Tenang, Jumlah SPKLU di Jakarta Setara dengan SPBU
"Jika sebelumnya perizinan SPKLU termasuk risiko menengah tinggi, kini pengurusan izin SPKLU masuk ke dalam kegiatan tingkat risiko menengah rendah," kata Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan ESDM M.P. Dwinugroho dikutip, Senin (25/9/2023).
Nugroho juga menjelaskan bahwa semua informasi dan persyaratan yang dikirimkan oleh pelaku usaha ke sistem Online Single Submission (OSS) akan diteruskan ke sistem AMDALnet. Selanjutnya, sistem AMDALnet secara otomatis mengedit dokumen lingkungan yang diperlukan untuk kegiatan SPKLU.
"Sehingga persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha dapat diterbitkan secara otomatis melalui sistim OSS RBA. Semua proses tersebut dilakukan melalui sistem informasi yang secara cepat dengan SLA waktu layanan paling lama 2 jam," terang Nugroho.
Baca juga: Pemilik Mobil Listrik Bisa Tenang, Jumlah SPKLU di Jakarta Setara dengan SPBU
"Jika sebelumnya perizinan SPKLU termasuk risiko menengah tinggi, kini pengurusan izin SPKLU masuk ke dalam kegiatan tingkat risiko menengah rendah," kata Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan ESDM M.P. Dwinugroho dikutip, Senin (25/9/2023).
Nugroho juga menjelaskan bahwa semua informasi dan persyaratan yang dikirimkan oleh pelaku usaha ke sistem Online Single Submission (OSS) akan diteruskan ke sistem AMDALnet. Selanjutnya, sistem AMDALnet secara otomatis mengedit dokumen lingkungan yang diperlukan untuk kegiatan SPKLU.
"Sehingga persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha dapat diterbitkan secara otomatis melalui sistim OSS RBA. Semua proses tersebut dilakukan melalui sistem informasi yang secara cepat dengan SLA waktu layanan paling lama 2 jam," terang Nugroho.
Lihat Juga :