Catatkan Total Aset hingga Rp1,85 Triliun, KSPPS NUS Tumbuh Bersama LPDB-KUMKM
Selasa, 26 September 2023 - 13:16 WIB
loading...
A
A
A
Petugas marketing juga dibekali aplikasi branchless untuk melayani anggota di lapangan. Hal ini selain mempermudah pelayanan, anggota juga mendapat pelayanan langsung secara real time, tanpa perlu datang ke kantor koperasi. Langkah ini sekaligus untuk meminimalisir penyalahgunaan dana atau fraud pada koperasi, pungkas Amrullah.
“Selain upaya koperasi untuk bertumbuh, pemerintah melalui regulasinya juga diharapkan mampu mengawasi dan membantu koperasi agar berkembang lebih besar dan maju lagi. Kehadiran LPDB-KUMKM secara nyata kiranya dapat membuka peluang bagi koperasi-koperasi lain agar mendapat akses modal kerja yang mudah, murah, dan ramah,” jelas Amrullah.
Senada dengan KSPPS NUS, Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo mengatakan, LPDB-KUMKM yang merupakan satuan kerja Kementerian Koperasi dan UKM terus berupaya menggulirkan pinjaman/pembiayaan kepada koperasi di Indonesia. Melalui dana bergulir yang sumbernya dari APBN, diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui perkuatan modal kerja LPDB-KUMKM.
“LPDB-KUMKM yang merupakan lembaga pelayanan publik yang berdiri sejak tahun 2006, hingga sekarang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menyalurkan pinjaman/pembiayaan kepada koperasi dan UMKM yang merupakan anggotanya. Melalui dana bergulir bertarif rendah, harapannya dapat menyasar seluruh insan koperasi di tanah air dan terus bermanfaat bagi masyarakat,” harap Supomo.
Di usianya yang ke-17, papar Supomo, tantangan yang dihadapi LPDB-KUMKM pun semakin besar. LPDB-KUMKM memegang peranan penting bagi ekonomi nasional, dan kontribusinya sangat dibutuhkan oleh koperasi dan UMKM. Digitalisasi dan inovasi terus ditingkatkan guna memaksimalkan pelayanan bagi kemajuan dan pertumbuhan ekonomi negeri.
“Prinsip Good Corporate Governance (GCG) dilaksanakan LPDB-KUMKM yang meliputi transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan integritas. LPDB-KUMKM juga mengedepankan asas prudent yang kaitannya dengan bisnis proses dan tanggung jawab penyaluran. Melalui prinsip tersebut, LPDB-KUMKM berharap dapat melayani koperasi secara maksimal sesuai dengan prinsip Tri Sukses LPDB-KUMKM yakni tepat penyaluran, tepat pemanfaatan, dan tepat pengembalian,” tutup Supomo.
“Selain upaya koperasi untuk bertumbuh, pemerintah melalui regulasinya juga diharapkan mampu mengawasi dan membantu koperasi agar berkembang lebih besar dan maju lagi. Kehadiran LPDB-KUMKM secara nyata kiranya dapat membuka peluang bagi koperasi-koperasi lain agar mendapat akses modal kerja yang mudah, murah, dan ramah,” jelas Amrullah.
Senada dengan KSPPS NUS, Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo mengatakan, LPDB-KUMKM yang merupakan satuan kerja Kementerian Koperasi dan UKM terus berupaya menggulirkan pinjaman/pembiayaan kepada koperasi di Indonesia. Melalui dana bergulir yang sumbernya dari APBN, diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui perkuatan modal kerja LPDB-KUMKM.
“LPDB-KUMKM yang merupakan lembaga pelayanan publik yang berdiri sejak tahun 2006, hingga sekarang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menyalurkan pinjaman/pembiayaan kepada koperasi dan UMKM yang merupakan anggotanya. Melalui dana bergulir bertarif rendah, harapannya dapat menyasar seluruh insan koperasi di tanah air dan terus bermanfaat bagi masyarakat,” harap Supomo.
Di usianya yang ke-17, papar Supomo, tantangan yang dihadapi LPDB-KUMKM pun semakin besar. LPDB-KUMKM memegang peranan penting bagi ekonomi nasional, dan kontribusinya sangat dibutuhkan oleh koperasi dan UMKM. Digitalisasi dan inovasi terus ditingkatkan guna memaksimalkan pelayanan bagi kemajuan dan pertumbuhan ekonomi negeri.
“Prinsip Good Corporate Governance (GCG) dilaksanakan LPDB-KUMKM yang meliputi transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan integritas. LPDB-KUMKM juga mengedepankan asas prudent yang kaitannya dengan bisnis proses dan tanggung jawab penyaluran. Melalui prinsip tersebut, LPDB-KUMKM berharap dapat melayani koperasi secara maksimal sesuai dengan prinsip Tri Sukses LPDB-KUMKM yakni tepat penyaluran, tepat pemanfaatan, dan tepat pengembalian,” tutup Supomo.
(akr)
Lihat Juga :