Sah! Aturan Larangan TikTok Shop Buat Jualan Sudah Diteken

Selasa, 26 September 2023 - 19:59 WIB
loading...
Sah! Aturan Larangan TikTok Shop Buat Jualan Sudah Diteken
Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) sudah diteken yang didalamnya mengatur larangan TikTok Shop. Foto/Dok Reuters
A A A
SEMARANG - Revisi Peraturan Menteri Perdagangan ( Permendag ) 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) telah diteken oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Di dalamnya bakal mengatur larangan TikTok Shop, dimana hanya boleh memfasilitas promosi barang atau jasa, tetapi tidak melakukan transaksi langsung.

“Saya sudah teken kemarin sore, tinggal diundangkan Kumham (Kemenkumham), saya kira minggu ini selesai,” kata Mendag Zulhas saat mengunjungi Pasar Johar, Kota Semarang, Selasa (26/9/2023).



Regulasi itu yakni revisi Permendag nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. TikTok tidak boleh jualan di platformnya, dimana seharusnya memiliki platform sendiri untuk jualan.

“Makanya kalau jadi social commerce harus izin usaha sendiri, seperti media TV, iklan boleh, tapi tidak boleh jadi toko. Nggak boleh satu platform borong semua, jadi perbankan, minjemin uang, dagang juga, kredit juga. Tidak dilarang tapi diatur,” sambungnya.



Dia berharap, perdagangan bisa adil, bukan perdagangan bebas yang kuat menang, sedangkan yang lemah mati. “Sebab itu perdagangan online kita atur,” lanjutnya.

Zulhas sebelumnya sudah menegaskan akan menutup social commerce yang tidak patuh aturan. Menkominfo Budi Arie Setiadi juga sudah menyepakati hal ini.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1563 seconds (0.1#10.140)