Kabar Gembira! Belum 2 Tahun Menjabat, Petinggi ASN Kini Bisa Ikut Mutasi atau Rotasi
Selasa, 26 September 2023 - 21:07 WIB
loading...
Kini rotasi pejabat ASN lebih fleksibel. Foto/Antara
A
A
A
JAKARTA - Peluang pengembangan karier aparatur sipil negara ( ASN ) kini semakin diperluas. Saat ini, ASN, khususnya pejabat pimpinan tinggi (PPT), diberikan kesempatan untuk mengikuti mutasi atau rotasi meskipun masih menduduki jabatan kurang dari dua tahun.
Baca juga: Cegah Main Mata, BPKP Akan Pelototi Proses Rekrutmen ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan dirinya kerap kali menerima keluhan terkait fleksibilitas pola karier ASN.
"Selama ini saya mendapat keluhan tentang belum fleksibelnya penataan birokrasi, salah satunya proses mutasi pejabat yang menduduki jabatan kurang dari dua tahun. Banyak kepala daerah mengeluhkan karena mereka tidak bisa leluasa melakukan penataan untuk peningkatan kinerja," ujar Menteri Anas dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/9/2023).
Untuk itu pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun.
Baca juga: Cegah Main Mata, BPKP Akan Pelototi Proses Rekrutmen ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan dirinya kerap kali menerima keluhan terkait fleksibilitas pola karier ASN.
"Selama ini saya mendapat keluhan tentang belum fleksibelnya penataan birokrasi, salah satunya proses mutasi pejabat yang menduduki jabatan kurang dari dua tahun. Banyak kepala daerah mengeluhkan karena mereka tidak bisa leluasa melakukan penataan untuk peningkatan kinerja," ujar Menteri Anas dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/9/2023).
Untuk itu pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun.
Lihat Juga :