UU Cipta Kerja Langkah Penting Menuju Negara Berpendapatan Tinggi

Rabu, 27 September 2023 - 14:53 WIB
loading...
UU Cipta Kerja Langkah...
UU Cipta Kerja dinilai menjadi langkah penting menuju negara berpendapatan tinggi. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) yang saat ini berlaku merupakan bagian integral dari rangkaian reformasi struktural yang diterapkan oleh pemerintah dengan tujuan meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi nasional, serta mendorong Indonesia menuju status negara berpendapatan tinggi (high income country).

"Dengan langkah-langkah ini, Indonesia bertekad untuk menjadi negara yang makmur dan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata pengamat ekonomi Dendi Ramdani, Rabu (25/09/2023).

Baca Juga: Kenapa UU Cipta Kerja Penting untuk Indonesia?

Dendi mengatakan, UU Cipta Kerja juga dianggap sebagai langkah penting dalam menghindari jebakan middle income trap yang dapat menghambat perkembangan negara-negara berkembang. Menurutnya, penerbitan UU Cipta Kerja adalah bagian dari reformasi struktural ekonomi Indonesia untuk menghindari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap) di masa depan.

"Langkah tersebut adalah kunci untuk meningkatkan kemampuan penguasaan teknologi, mendorong inovasi, memperkuat kepastian berusaha, dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif melalui perbaikan kualitas peraturan dan regulasi di bawahnya," ujar Dendi.

Dendi menegaskan, transformasi struktural yang dilakukan melalui UU Cipta Kerja adalah langkah strategis. Ia mengingatkan, banyak negara yang gagal atau terlambat dalam menjalankan transformasi struktural dan akhirnya terjebak dalam middle income trap.

"Pengalaman dari beberapa negara di seluruh dunia menunjukkan bahwa jika sebuah negara gagal melaksanakan transformasi struktural dengan baik, maka negara tersebut tidak akan mencapai status berpendapatan tinggi. Sebaliknya, negara tersebut akan terjerumus dalam middle income trap, yang berarti pertumbuhan ekonominya melambat, produktivitas menurun, dan pendapatan per kapita mengalami penurunan," tambahnya.

Baca Juga: DPR Harap Pemerintah Terus Sosialisasikan Manfaat UU Cipta Kerja

Beberapa negara, seperti Brazil dan Afrika Selatan, menjadi contoh negara yang gagal melakukan transformasi struktural dan mengalami penurunan pendapatan per kapita setelah mencapai puncak tertentu.

Dendi mengatakan, kehadiran UU Cipta Kerja merupakan upaya penting untuk melakukan reformasi struktural di sektor ekonomi. Ia menambahkan, Indonesia saat ini berada dalam perlombaan melawan waktu untuk mencapai ambisi menjadi negara berpendapatan tinggi. Dia menekankan bahwa Indonesia hanya memiliki sekitar 17 tahun untuk mewujudkan cita-cita ini.

"Periode saat ini hingga tahun 2040 adalah momen berharga bagi Indonesia untuk mempercepat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, dengan memanfaatkan bonus demografi yang sedang kita nikmati," pungkas Dendi.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Defisit APBN Rp240,1...
Defisit APBN Rp240,1 Triliun Dinilai Sebagai Alarm Kebijakan, Haruskah Panik?
Kantongi Penerimaan...
Kantongi Penerimaan Pajak Rp394,8 T di Kuartal I 2026, Purbaya: Strategi Kita Mulai Berhasil
Warning Fitch di Mata...
Warning Fitch di Mata Menko Airlangga: Yang Penting Indonesia Tetap Investment Grade
Mendorong Riset Kampus...
Mendorong Riset Kampus Jadi Mesin Hilirisasi dan Industri Nasional
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Perang Timteng Menguji...
Perang Timteng Menguji Resiliensi Ekonomi Indonesia
Status Baru, Tantangan...
Status Baru, Tantangan Lama
Rekomendasi
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Ruben Onsu Tak Lagi...
Ruben Onsu Tak Lagi Harapkan Permintaan Maaf Sarwendah, Hanya Ingin Bertemu Anak
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
Revisi UU Kementerian...
Revisi UU Kementerian Negara: Jumlah Disesuaikan Kebutuhan Presiden
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved