Menkeu Minta Masyarakat Tenang Soal Pemeriksaan Rekening

Sabtu, 10 Juni 2017 - 06:24 WIB
Menkeu Minta Masyarakat...
Menkeu Minta Masyarakat Tenang Soal Pemeriksaan Rekening
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan meminta masyarakat agar tetap bersikap tenang meskipun Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pengecekan dan mengakses rekening nasabah. Sebab, yang memiliki kewajiban untuk melaporkan identitas rekening minimal Rp1 miliar adalah lembaga keuangan, bukan pemilik rekening.

Seperti diketahui, nilai saldo yang bisa dicek oleh Ditjen Pajak minimalnya saat ini telah direvisi, dari sebelumnya Rp200 juta menjadi Rp1 miliar.

"Kami mengimbau kepada masyarakat tetap tenang dan tidak perlu resah dengan pertukaran informasi perpajakan ini. Pertama, yang wajib laporkan saldo akun adalah lembaga keuangan, masyarakat lakukan seperti biasa," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (9/6/2017).

Lanjutnya, kedua, pemerintah dinilai perlu memiliki informasi yang lengkap mengenai basis data pajak. Ketiga, jika masyarakat memiliki saldo rekening minimal Rp1 miliar, tidak berarti beban pajak akan muncul.

"Apalagi jika semua sudah dilaporkan di pengampunan pajak, berarti anda sudah penuhi pelaporan pajaknya. Jadi tidak ada beban tambahan atas rekening yang dilaporkan itu," jelasnya.

Terakhir, pemerintah menjamin kerahasiaan data pemilik rekening. Selain itu, pemerintah juga hanya menggunakan data tersebut untuk kepentingan perpajakan.

"Jadi kalau ada omongan, ada petuga pajak ancam anda, tekan, atau gunakan informasi pajak untuk tujuan lain, kami sediakan layanan pengaduan. Kami akan selalu siap sedia menjawab," kata dia

Dia menjelaskan pemerintah membuka layanan informasi dan pengaduan bagi masyarakat yang menerima perlakuan tidak adil atau tidak menyenangkan dari petugas pajak terkait akses keuangan tersebut.

Whistleblowing system ini dapat dikases di https://www.wise.kemenkeu.go.id atau menghubungi telepon kring pajak: 1500 200, email: pengaduan@pajak.go.id. "Atau datang langsung ke Kantor Pusat Ditjen Pajak Jalan Gatot Subroto Kavling 40-42, Jakarta 12190," paparnya.
(ven)
Berita Terkait
Dikritik Soal Pajak,...
Dikritik Soal Pajak, Sri Mulyani Maju Terus Pantang Mundur
Sri Mulyani Resmi Tarik...
Sri Mulyani Resmi Tarik Pajak Pengguna WeTransfer & OffGamers
Kick Off Sosialisasi...
Kick Off Sosialisasi UU HPP, Sri Mulyani: Reformasi Pajak Dibutuhkan
Sri Mulyani Beberkan...
Sri Mulyani Beberkan Akal Bulus Perusahaan Hindari Pajak
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Masih Seret, hingga...
Masih Seret, hingga Agustus Penerimaan Pajak Minus 15,6%
Berita Terkini
Prediksi Harga Emas...
Prediksi Harga Emas Bakal Dekati Rp2 Juta per Gram
53 menit yang lalu
Kolaborasi Pelaku Industri,...
Kolaborasi Pelaku Industri, Mitra Bisnis dan Konsumen Perkuat Ekosistem Otomotif
1 jam yang lalu
Kadin Indonesia Siap...
Kadin Indonesia Siap Bangun Sistem Digital Pendataan Pekerja Migran
2 jam yang lalu
Kereta Lebaran Jarak...
Kereta Lebaran Jarak Jauh Masih Tersedia 1,4 Juta Kursi
4 jam yang lalu
Efek Perang Dagang,...
Efek Perang Dagang, Harga Emas Ukir Sejarah Baru Tembus Level USD3.000
4 jam yang lalu
PBJT atas Jasa Parkir...
PBJT atas Jasa Parkir di Jakarta, Ini Ketentuan Baru yang Perlu Diketahui
7 jam yang lalu
Infografis
Raja YordaniaTolak Gagasan...
Raja YordaniaTolak Gagasan Trump soal Pencaplokan Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved