Jika TikTok Membandel, Bahlil Beri Sinyal Pencabutan Izin Operasional
Kamis, 28 September 2023 - 12:15 WIB
loading...
Menteri Bahlil Lahadalia mengungkap jenis izin yang dikeluarkan untuk TikTok. Foto/BiroSetpres
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan peringatan tegas kepada TikTok Indonesia agar tidak melayani aktivitas jual beli layaknya e-commerce. Bila platform asal China itu masih melakukan aktivitas jual beli, kemungkinan izin operasionalnya di Tanah Air akan dicabut.
Baca juga: Pelarangan TikTok Shop Akan Rugikan 6 Juta Pedagang, Menteri Teten: Jangan Mau Dibodoh-bodohinlah
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, TikTok hanya mengantongi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 63122 sebagai platform digital tanpa tujuan komersial dan bukan berorientasi profit.
"Kalau kita mau jujur, saya mau kasih tahu ya, ini TikTok lama-lama izinnya saya tinggal lagi nih (cabut). Ini saya tunjukan lagi nih ya izinnya, TikTok ini memakai izin KBLI 63122. Di situ harus membuat portal khusus tentang komersial, nah dia tidak melakukan itu," ujar Bahlil dalam sesi wawancara dengan iNews, Kamis (28/9/2023).
Pemerintah memang resmi melarang adanya aktivitas social commerce di TikTok, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan baru itu merupakan hasil revisi dari Permendag No. 50 Tahun 2020.
Baca juga: Pelarangan TikTok Shop Akan Rugikan 6 Juta Pedagang, Menteri Teten: Jangan Mau Dibodoh-bodohinlah
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, TikTok hanya mengantongi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 63122 sebagai platform digital tanpa tujuan komersial dan bukan berorientasi profit.
"Kalau kita mau jujur, saya mau kasih tahu ya, ini TikTok lama-lama izinnya saya tinggal lagi nih (cabut). Ini saya tunjukan lagi nih ya izinnya, TikTok ini memakai izin KBLI 63122. Di situ harus membuat portal khusus tentang komersial, nah dia tidak melakukan itu," ujar Bahlil dalam sesi wawancara dengan iNews, Kamis (28/9/2023).
Pemerintah memang resmi melarang adanya aktivitas social commerce di TikTok, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan baru itu merupakan hasil revisi dari Permendag No. 50 Tahun 2020.
Lihat Juga :