Pelarangan TikTok Shop Akan Rugikan 6 Juta Pedagang, Menteri Teten: Jangan Mau Dibodoh-bodohinlah

Kamis, 28 September 2023 - 07:31 WIB
loading...
Pelarangan TikTok Shop...
Menteri Teten Masduki respons keluhan TikTok. Foto/Instagram@tetenmasduki
A A A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menanggapi TikTok yang mengeluhkan aturan baru pemisahan media sosial dengan platform e-commerce. TikTok berdalih pemisahan itu akan mengorbankan 6 Juta pedagang lokal berbasis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang kesulitan menjajakan barang dagangannya secara daring.



Teten mengatakan dirinya heran jika penerapan aturan tersebut justru malah merugikan para pedagang. "Kata siapa kalau TikTok medsos dipisah dengan TikTok Shop akan merugikan para seller?" ujar Teten dalam media sosial pribadinya, dikutip Kamis (29/9/2023).

Teten mengungkapkan dengan adanya penerapan kebijakan pemisahan media sosial dan ecommerce, malah membantu promosi para pedagang. Ia menambahkan promosi berdagang pasca-aturan ini diberlakukan, justru menghilangkan potensi akun-akun tersebut dibanned.

"Kan tetap bisa naikin konten promosi di TikTok medsos, malah bagus gak ada lagi shadow banned," jelasnya.

Shadow banned adalah postingan yang ditangguhkan dan dibatasi dari pengguna lain tanpa pemberitahuan. Shadow banned menimpa akun-akun yang menjajakan produk UMKM lokal, dan kemudian muncul produk-produk serupa asal China sehingga menggantikan barang UMKM lokal.

Lebih lanjut, Teten mengatakan melalui pengaturan pemisahan media sosial dengan platform toko secara daring akan menambah variasi pilihan media sosial atau aplikasi chatting lainnya.

"Jualannya nanti bisa diarahkan langsung ke Whatsapp, toko online, landing page atau kemanapun yang seller mau. Pilihannya jadi lebih banyak," tegas Teten.

"Jangan mau dibodoh-bodohinlah. Pembelinya juga gak bakal kesulitan, hanya tinggal klik link out-nya, checkout, beres deh," lanjut Teten.

Diketahui, pemerintah secara resmi telah mengesahkan Permendag No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang menjadi payung hukum bagi upaya perlindungan UMKM dan menciptakan kesetaraan kompetisi usaha dalam perdagangan di Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1138 seconds (0.1#10.140)