Siap-siap! Mendag Bakal Bentuk Tim Khusus Pengawas Perdagangan Online
Kamis, 28 September 2023 - 22:45 WIB
loading...
Akan ada tim yang mengawasi perdagangan online. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag No. 31 Tahun 2023 tentang perdagangan melalui sistem elektronik. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ( Mendag Zulhas ) mengatakan, lewat regulasi tersebut, nantinya pemerintah bakal memperketat pengawasan penjualan ecommerce .
Baca juga: Lembaga Pembela Konsumen Buka Suara soal Toko Online yang Tumbangkan Pedagang Pasar
"itu pemerintah hadir, kita tata. Ada namanya online, ada namanya sosial media, ada namanya sosial commerce, ada namanya e-commerce, yang itu tidak boleh sembarangan," ujar Zulhas di Pasar Tanah Abang, Kamis (28/9/2023).
Mengutip Permendag 31/2023, pada Pasal 44 dijelaskan bahwa Menteri Perdagangan akan melakukan pengawasan terhadap Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan mengutamakan perlindungan dan pengamanan kepentingan nasional dari dampak negatif platform penjualan online.
Pada Pasal 46 dijelaskan lebih lanjut bahwa dalam melaksanakan pengawasan, petugas pengawas dibantu oleh tim asistensi pengawasan yang bersifat lintas sektor. Tim asistensi pengawasan yang dimaksud akan ditetapkan melalui keputusan menteri.
Baca juga: Lembaga Pembela Konsumen Buka Suara soal Toko Online yang Tumbangkan Pedagang Pasar
"itu pemerintah hadir, kita tata. Ada namanya online, ada namanya sosial media, ada namanya sosial commerce, ada namanya e-commerce, yang itu tidak boleh sembarangan," ujar Zulhas di Pasar Tanah Abang, Kamis (28/9/2023).
Mengutip Permendag 31/2023, pada Pasal 44 dijelaskan bahwa Menteri Perdagangan akan melakukan pengawasan terhadap Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan mengutamakan perlindungan dan pengamanan kepentingan nasional dari dampak negatif platform penjualan online.
Pada Pasal 46 dijelaskan lebih lanjut bahwa dalam melaksanakan pengawasan, petugas pengawas dibantu oleh tim asistensi pengawasan yang bersifat lintas sektor. Tim asistensi pengawasan yang dimaksud akan ditetapkan melalui keputusan menteri.
Lihat Juga :