Siap-siap! Mendag Bakal Bentuk Tim Khusus Pengawas Perdagangan Online

Kamis, 28 September 2023 - 22:45 WIB
loading...
Siap-siap! Mendag Bakal Bentuk Tim Khusus Pengawas Perdagangan Online
Akan ada tim yang mengawasi perdagangan online. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag No. 31 Tahun 2023 tentang perdagangan melalui sistem elektronik. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ( Mendag Zulhas ) mengatakan, lewat regulasi tersebut, nantinya pemerintah bakal memperketat pengawasan penjualan ecommerce .



"itu pemerintah hadir, kita tata. Ada namanya online, ada namanya sosial media, ada namanya sosial commerce, ada namanya e-commerce, yang itu tidak boleh sembarangan," ujar Zulhas di Pasar Tanah Abang, Kamis (28/9/2023).

Mengutip Permendag 31/2023, pada Pasal 44 dijelaskan bahwa Menteri Perdagangan akan melakukan pengawasan terhadap Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan mengutamakan perlindungan dan pengamanan kepentingan nasional dari dampak negatif platform penjualan online.

Pada Pasal 46 dijelaskan lebih lanjut bahwa dalam melaksanakan pengawasan, petugas pengawas dibantu oleh tim asistensi pengawasan yang bersifat lintas sektor. Tim asistensi pengawasan yang dimaksud akan ditetapkan melalui keputusan menteri.

Tim pengawasan yang dibentuk Mendag itu nantinya akan mempunyai kewenangan khusus. Pada Pasal 47 dijelaskan bahwa menteri dapat meminta data dan/atau informasi perusahaan dan kegiatan pelaku usaha penyedia paltform transaksi online.

Data dan/atau informasi yang diminta itu bahkan bukan sekedar yang tercakup dalam data atau informasi yang disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik terkait pertumbuhan atau penurunan secara menyeluruh, tapi mencakup juga data-data individual atau data-data granular sekalipun.



"Kemarin saya sudah sampaikan agar Permendag 31/2023 harus ditaati. Nanti Sekjen akan menyurati semua yang di bidang usaha ini agar tahu," pungkas Zulhas.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1118 seconds (0.1#10.140)