Siap-siap! Mendag Bakal Bentuk Tim Khusus Pengawas Perdagangan Online
Kamis, 28 September 2023 - 22:45 WIB
loading...
A
A
A
Tim pengawasan yang dibentuk Mendag itu nantinya akan mempunyai kewenangan khusus. Pada Pasal 47 dijelaskan bahwa menteri dapat meminta data dan/atau informasi perusahaan dan kegiatan pelaku usaha penyedia paltform transaksi online.
Data dan/atau informasi yang diminta itu bahkan bukan sekedar yang tercakup dalam data atau informasi yang disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik terkait pertumbuhan atau penurunan secara menyeluruh, tapi mencakup juga data-data individual atau data-data granular sekalipun.
Baca juga: Ragam dan Sejarah Maulid Nabi Muhammad SAW, Arab Saudi Tidak Merayakan
"Kemarin saya sudah sampaikan agar Permendag 31/2023 harus ditaati. Nanti Sekjen akan menyurati semua yang di bidang usaha ini agar tahu," pungkas Zulhas.
Data dan/atau informasi yang diminta itu bahkan bukan sekedar yang tercakup dalam data atau informasi yang disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik terkait pertumbuhan atau penurunan secara menyeluruh, tapi mencakup juga data-data individual atau data-data granular sekalipun.
Baca juga: Ragam dan Sejarah Maulid Nabi Muhammad SAW, Arab Saudi Tidak Merayakan
"Kemarin saya sudah sampaikan agar Permendag 31/2023 harus ditaati. Nanti Sekjen akan menyurati semua yang di bidang usaha ini agar tahu," pungkas Zulhas.
(uka)
Lihat Juga :