Skenario Kemenhub Atur Kesiapan Mudik Lebaran
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, akan ada pembatasan angkutan barang lebih dari dua sumbu dengan beratnya lebih dari 14 ribu kilogram (kg). Angkutan tersebut dilarang untuk beroperasi di seluruh Jawa dan Lampung H-4 sampai H+3 Lebaran.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan, kendaraan angkut galian juga dilarang beroperasi khusus di Jawa. Dilarang beroperasi mulai H-7 sampai H+7 Lebaran.
"Tidak ada hal yang dipermasalahkan karena ada pengecualian," ujarnya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (13/6/2017).
Sementara, Pudji menyampaikan, pengaturan operasi kapal penyeberangan punya skenario waktu normal, padat dan sangat padat untuk meningkatkan frekuensi kapal. Tujuannya supaya tidak terjadi kepadatan di pelabuhan utama.
"Sehingga, Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk bisa mengurangi kepadatan," kata pudji.
Dia menambahkan, untuk pasar tumpah merupakan beban dari transportasi darat apabila sudah masuk ke kota. Makanya, Kemenhub melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah.
"Pemda itu bisa atur pasar tumpah tidak terjadi. Bisa dengan pembatas tali dijaga dan didampingi. Becak andong tidak operasional di beberapa daerah tapi ada kompensasi," pungkasnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan, kendaraan angkut galian juga dilarang beroperasi khusus di Jawa. Dilarang beroperasi mulai H-7 sampai H+7 Lebaran.
"Tidak ada hal yang dipermasalahkan karena ada pengecualian," ujarnya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (13/6/2017).
Sementara, Pudji menyampaikan, pengaturan operasi kapal penyeberangan punya skenario waktu normal, padat dan sangat padat untuk meningkatkan frekuensi kapal. Tujuannya supaya tidak terjadi kepadatan di pelabuhan utama.
"Sehingga, Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk bisa mengurangi kepadatan," kata pudji.
Dia menambahkan, untuk pasar tumpah merupakan beban dari transportasi darat apabila sudah masuk ke kota. Makanya, Kemenhub melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah.
"Pemda itu bisa atur pasar tumpah tidak terjadi. Bisa dengan pembatas tali dijaga dan didampingi. Becak andong tidak operasional di beberapa daerah tapi ada kompensasi," pungkasnya.
(izz)