Ditjen Pajak Resmi Bisa Intip Rekening Nasabah RI di Hong Kong

Jum'at, 16 Juni 2017 - 14:15 WIB
Ditjen Pajak Resmi Bisa Intip Rekening Nasabah RI di Hong Kong
Ditjen Pajak Resmi Bisa Intip Rekening Nasabah RI di Hong Kong
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi dan Commissioner of Inland Revenue Department Hong Kong, Wong Kuen-fai, hari ini telah menandatangani Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) di Kantor Pusat Inland Revenue Department, Hong Kong.

Penandatangan BCAA tersebut disaksikan oleh Konsul Jenderal Kementerian Luar Negeri Indonesia di Hong Kong, Tri Tharyat, dan Direktur Perpajakan Internasional, John L. Hutagaol. Dengan ditandanganinya BCAA, Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak memiliki akses untuk mendapatkan informasi keuangan Wajib Pajak (WP) Indonesia yang memiliki rekening keuangan di Hong Kong.

"Informasi keuangan yang diperoleh dari Hong Kong ini akan digunakan untuk melengkapi basis data perpajakan yang dapat digunakan untuk menguji tingkat kepatuhan perpajakan. Sehingga diharapkan dapat mendorong kesadaran Wajib Pajak Indonesia untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela, terutama melaporkan penghasilan dan aset keuan gannya di luar negeri," ungkap Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Perjanjian pertukaran informasi keuangan secara bilateral antara Indonesia dan Hong Kong ini dimungkinkan setelah pada tanggal 8 Mei 2017, Pemerintah Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Hong Kong sendiri telah menyatakan komitmen untuk melaksanakan AEOI secara resiprokal dengan negara atau yurisdiksi mitranya dan akan bertukar informasi pertama kali pada tahun 2018. "Hong Kong juga telah mengesahkan peraturan domestik (legal framework) untuk pelaksanaan AEOI yaitu Inland Revenue (Amendment) (No.3) Ordinance 2016 yang berlaku efektif mulai tanggal 30 Juni 2016," kata Ken.

Hal ini menjadi penting bagi Indonesia untuk dapat melaksanakan AEOI dengan Hong Kong mengingat berdasarkan data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Hong Kong menempati peringkat keempat sebagai negara asal investasi terbesar di Indonesia, yaitu sebesar USD2,2 miliar dalam 1.137 proyek pada tahun 2016.

"Selain itu, berdasarkan data hasil program Amnesti Pajak, Hong Kong menempati urutan ketiga jumlah dana repatriasi sebesar Rp16,31 triliun dan urutan ketiga deklarasi harta luar negeri sebesar Rp58,15 triliun," katanya.

Penandatanganan BCAA ini kembali membuktikan kesungguhan Indonesia untuk memenuhi komitmen global dalam memerangi kecurangan pajak yang dilakukan perusahaan multinasional dan individu super-kaya dengan tidak melaporkan penghasilan dan harta mereka yang berada di negara lain.

"Kami mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk melaporkan penghasilan dan membayar pajak dengan jujur dan benar sebagai sumber pembiayaan pemerintah untuk membangun Indonesia yang lebih makmur dan adil," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7230 seconds (0.1#10.140)