BPS Catat Nilai Tukar Petani Naik di Level Cepek
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai tukar petani (NTP) kembali naik pada Juli 2020. Pada periode itu, NTP kembali ke titik impas atau berada di kisaran angka indeks 100 setelah pada bulan-bulan sebelumnya di kisaran 99.
NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat daya beli petani di pedesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
Kepala Badan Pusat Statiatik (BPS) Suhariyanto mengatakan, NTP Juli 2020 tercatat sebesar sebesar 100,09 atau naik 0,49% dibanding NTP Juni yang 99,6 dan Mei 2020 hanya 99,47. ( Baca juga:Simplifikasi Cukai Merugikan Pemerintah, Petani Tembakau dan Buruh Rokok )
Kenaikan NTP dikarenakan indeks harga yang diterima petani (It) naik sebesar 0,47%, sementara indeks harga yang dibayar petani (Ib) mengalami penurunan sebesar 0,02%.
"Kenaikan NTP pada Juli 2020 disebabkan oleh kenaikan indeks harga hasil produksi pertanian," kata Suhariyanto dalam video virtual, Senin (3/8/2020).
Suhariyanto mencatat, berdasarkan sektornya, kenaikan NTP Juli 2020 dipengaruhi oleh naiknya NTP di tiga subsektor pertanian, yaitu NTP subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 1,76%. Sedangkan, subsektor peternakan sebesar 1,68%, dan subsektor perikanan sebesar 0,69%. Subsektor tanaman pangan turun sebesar 0,25% dan subsektor hortikultura turun sebesar 0,74%.
"Secara nasional, NTP Januari–Juli 2020 sebesar 101,29 dengan nilai It sebesar 106,92 sedangkan Ib sebesar 105,55," tuturnya.
NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat daya beli petani di pedesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
Kepala Badan Pusat Statiatik (BPS) Suhariyanto mengatakan, NTP Juli 2020 tercatat sebesar sebesar 100,09 atau naik 0,49% dibanding NTP Juni yang 99,6 dan Mei 2020 hanya 99,47. ( Baca juga:Simplifikasi Cukai Merugikan Pemerintah, Petani Tembakau dan Buruh Rokok )
Kenaikan NTP dikarenakan indeks harga yang diterima petani (It) naik sebesar 0,47%, sementara indeks harga yang dibayar petani (Ib) mengalami penurunan sebesar 0,02%.
"Kenaikan NTP pada Juli 2020 disebabkan oleh kenaikan indeks harga hasil produksi pertanian," kata Suhariyanto dalam video virtual, Senin (3/8/2020).
Suhariyanto mencatat, berdasarkan sektornya, kenaikan NTP Juli 2020 dipengaruhi oleh naiknya NTP di tiga subsektor pertanian, yaitu NTP subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 1,76%. Sedangkan, subsektor peternakan sebesar 1,68%, dan subsektor perikanan sebesar 0,69%. Subsektor tanaman pangan turun sebesar 0,25% dan subsektor hortikultura turun sebesar 0,74%.
"Secara nasional, NTP Januari–Juli 2020 sebesar 101,29 dengan nilai It sebesar 106,92 sedangkan Ib sebesar 105,55," tuturnya.
(uka)