Simplifikasi Cukai Merugikan Pemerintah, Petani Tembakau dan Buruh Rokok

Senin, 03 Agustus 2020 - 15:04 WIB
loading...
Simplifikasi Cukai Merugikan Pemerintah,  Petani Tembakau dan Buruh Rokok
Rencana penerapan simplifikasi Penarikan Cukai tahun 2021 mendatang, dianggap merugikan pemerintah dan masyarakat secara keseluruhan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Rencana penerapan simplifikasi Penarikan Cukai tahun 2021 mendatang, dianggap merugikan pemerintah dan masyarakat secara keseluruhan. Selain akan mengurangi pendapatan negara dari cukai rokok itu sendiri, konsumsi rokok illegal dan murah di kalangan masyarakat justru akan meningkat.

Sementara perusahaan rokok skala kecil dan menengah diprediksikan akan berguguran. Jutaan petani tembakau dan buruh industri rokok akan kehilangan pekerjaan. Jalan yang terbaik, pemerintah tetap mempertahankan tata cara penarikan cukai yang selama ini sudah berlangsung dan memenuhi target.

Hal tersebut disampaikan Pengurus Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Sahmihudin dan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya Malang, Prof Dr Chadra Fajri Ananda, kepada pers kemarin di Jakarta.

(Baca Juga: Kemenkeu Berkomitmen Jalankan Kebijakan Penyederhanaan Tarif Cukai )

“Jika simplifikasi cukai dapat mematikan industri rokok nasional dan Jika dengan cara yang lama, target penerimaan negara dari cukai rokok, tetap terpenuhi, menurut saya pemerintah sebaiknya tidak perlu melakukan simplifikasi atau penyederhanaan penarikan cukai, dari 10 tier menjadi 3 tier. Tetap pakai yang selama ini sudah berjalan dengan baik,” papar Guru Besar FEB Universitas Brawijaya, Chandra Fajri Anda.

Dijelaskan Sahmihuddin, berdasarkan analisa nya, rencana simplifikasi penarikan cukai hanya akan menguntungkan satu perusahaan rokok besar asing. Namun merugikan perusahaan rokok yang lainnya, khususnya perusahaan rokok menengah dan kecil.

Saat ini terdapat sekitar 500 perusahaan rokok baik kecil besar maupun menengah. Jika simplifikasi diterapkan, kemungkinan besar akan mematikah pabrik rokok kecil dan menengah. Hanya menyisakan sekitar 3 perusahaan rokok besar. Salah satunya adalah perusahaan rokok besar dari Amerika.

“Jika perusahaan atau pabrikan rokok hanya tersisa sekitar 3 atau 4 perusahaan, jelas akan mengurangi pembelian tembakau dari para petani kita. Kami sebagai Petani jelas dirugikan. Sebaliknya, pemerintah juga dirugikan karena cukai dan pajak pajak lainnya yang ditarik dari perusahaan rokok akan semakin berkurang. Otomatis, pendapatan pemerintah dari cukai rokok akan berkurang drastis jika simplifikasi dilakukan,” tegas Sahmihudin.

Sambung dia menerangkan, hanya satu perusahaan rokok asing yang untung karena yang menginginkan diterapkannya simplifikasi penarikan cukai rokok. Karena Ia kami meminta pemerintah khususnya Menteri keuangan berhati hati dalam menerapkan sebuah kebijakan.

(Baca Juga: Simplikasi Cukai Bisa Lindungi Pabrik Rokok Kecil )
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3841 seconds (0.1#10.140)