Telkom Akan Gugat Balik Eks Direktur Telkomsigma Soal Pencemaran Nama Baik

Kamis, 05 Oktober 2023 - 16:07 WIB
loading...
Telkom Akan Gugat Balik Eks Direktur Telkomsigma Soal Pencemaran Nama Baik
Telkom Indonesia berencana menggugat balik Bakhtiar Rosyidi, eks Direktur PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Telkom Indonesia Tbk berencana menggugat balik Bakhtiar Rosyidi, eks Direktur PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma, anak usaha Telkom Indonesia.

Gugatan tersebut lantaran Bakhtiar Rosyidi disebut-sebut sudah melakukan pencemaran nama baik manajemen Telkom Indonesia hingga Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.

Baca Juga: BINUS, UII, dan Telkom University Jadi PTS Terbaik di Indonesia Versi THE WUR 2024

Kuasa Hukum Telkom Indonesia, Juniver Girsang mengatakan, pencemaran nama baik yang dilakukan Bakhtiar berupa pembentukan opini publik, di mana manajemen Telkom Indonesia dan Erick Thohir dituding melawan hukum.

Tudingan tersebut lalu dilayangkan Bakhtiar di Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat dan terdaftar dengan nomor perkara 160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst pada 9 Maret 2023 sebelumnya.

"Tentu pembentukan opini kan awalnya dimulai dari adanya gugatan. Gugatan itu diajukan oleh mantan karyawan Telkom yaitu namanya Bakhtiar Rosyidi yang sedang dalam proses di Kejagung dan dia tentu diminta pertanggungjawaban atas opini itu," ujar Juniver saat konferensi pers, Kamis (5/10/2023).

Atas sikap itu dipandang Juniver tidak proporsional dan mencederai nama besar Telkom Indonesia Menteri BUMN.

"Ini kemudian kan kami melihat ada dari tindakan yang tidak proporsional dan tindakan ini telah mencederai Telkom maupun nama baik Menteri BUMN," ucapnya.

Saat ini Telkom Indonesia melalui kuasa hukum perusahaan tengah mempersiapkan dokumen atau bukti atas perkara pencemaran nama baik yang dilakukan Bakhtiar Rosyidi. Setelah seluruh dokumen dipenuhi, Telkom akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Kami sedang mempersiapkan data-datanya dan segera ditindaklanjuti untuk membuat laporan kepada pihak pihak tersebut," ungkap dia.



Adapun delik aduan terkait berita bohong itu ancamannya minimal 10 tahun.

"Pencemaran nama baik, fitnah dan kemudian namanya itu dikenal dengan berita bohong. Berita bohong itu ancamannya minimal 10 tahun dan ini juga memberikan pembelajaran kepada setiap orang untuk tidak gampang membuat suatu opini yang tidak ada bukti dan data kemudian itu telah membuat sesorang tercemar," jelas Juniver.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4085 seconds (0.1#10.140)