Telkom Akan Gugat Balik Eks Direktur Telkomsigma Soal Pencemaran Nama Baik
Kamis, 05 Oktober 2023 - 16:07 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Daftar 25 Anak Perusahaan Telkom Group, Banyak Tersebar di Manca-Negara
Adapun delik aduan terkait berita bohong itu ancamannya minimal 10 tahun.
"Pencemaran nama baik, fitnah dan kemudian namanya itu dikenal dengan berita bohong. Berita bohong itu ancamannya minimal 10 tahun dan ini juga memberikan pembelajaran kepada setiap orang untuk tidak gampang membuat suatu opini yang tidak ada bukti dan data kemudian itu telah membuat sesorang tercemar," jelas Juniver.
Adapun delik aduan terkait berita bohong itu ancamannya minimal 10 tahun.
"Pencemaran nama baik, fitnah dan kemudian namanya itu dikenal dengan berita bohong. Berita bohong itu ancamannya minimal 10 tahun dan ini juga memberikan pembelajaran kepada setiap orang untuk tidak gampang membuat suatu opini yang tidak ada bukti dan data kemudian itu telah membuat sesorang tercemar," jelas Juniver.
(nng)
Lihat Juga :