Terpuruk karena Pandemi Covid-19, Selamatkan UMKM

Kamis, 30 April 2020 - 06:21 WIB
loading...
Terpuruk karena Pandemi...
Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Koperasi dan UMKM, hingga pertengahan April ini tercatat sekitar 37.000 pelaku UMKM melaporkan keterpurukan yang mereka alami. Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Pandemi corona (Covid-19) benar-benar memukul bisnis, termasuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Betapa tidak, mereka harus menghadapi kenyataan anjloknya pemasaran akibat berkurangnya pembeli yang bertumpuk dengan terpukulnya daya beli masyarakat.

Kondisi ini bukan mengada-ada. Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Koperasi dan UMKM, hingga pertengahan April ini tercatat sekitar 37.000 pelaku UMKM melaporkan keterpurukan yang mereka alami. Jumlahnya tentu akan membesar seiring lamanya pembatasan sosial berskala besar (PSPB) di sejumlah daerah.

Pemerintah harus segera merespons jeritan pelaku UMKM dengan menyelamatkan mereka, baik dengan memberi bantuan sosial untuk kehidupan mereka sehari-hari maupun bantuan modal agar mereka bisa tetap bisa menggerakkan usahanya.

Langkah penyelamatan sudah dimulai. Kemarin Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah menyiapkan program pelindungan bagi UMKM terdampak korona. Skema penyelamatan UMKM dimatangkan rapat terbatas kemarin.

“Saya melihat pembahasan sudah semakin mengerucut dan ada lima skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi utamanya di sektor UMKM, termasuk program khusus bagi usaha ultramikro dan usaha mikro yang selama ini tidak bersentuhan dan tidak terjangkau oleh lembaga keuangan maupun perbankan,” ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas di Jakarta kemarin.

Anggota Komisi VI DPR Marwan Jafar mengapresiasi langkah pemerintah menyelamatkan UMKM. Namun, dia mengingatkan ada hal yang sangat mendasar harus dilakukan pemerintah dalam kebijakan penyelamatan UMKM, yakni pendataan. “Mana UMKM yang miskin, setengah goyang, mana yang survive, mana yang kuat, mana yang tahan pandemi dan tidak. Pendataan itu penting supaya kalau ada bantuan, relaksasi, stimulus, itu bisa tepat sasaran,” tuturnya.

Marwan juga menekankan penyelamatan UMKM di sektor pangan. Menurut dia, sektor tersebut harus didorong dengan diberikan afirmasi kebijakan, apalagi FAO sudah memberikan peringatan jika pandemi berlangsung lama maka akan terjadi krisis pangan. “Maka UMKM yang bekerja di bidang pangan harus kita kasih pendampingan, stimulus modal, relaksasi. UMKM ini harus jadi primadona karena ini yang menyerap banyak tenaga kerja,” katanya.

Selain itu, BUMN pangan harus juga membeli hasil produksi UMKM, khususnya di bidang perkebunan, peternakan, perikanan dan pertanian. Dia pun menyayangkan langkah pemerintah yang mencari solusi dengan mengedepankan impor. “Ini dalam rangka menstabilkan harga. Jadi BUMN pangan kita yang harus membeli. Ini di samping memenuhi stok pangan juga memberdayakan sektor-sektor yang relatif bisa survive dibanding sektor lain,” tuturnya.

Sebagai informasi, untuk penyelamatan UMKM ini pemerintah memiliki lima skema. Skema pertama diarahkan untuk pelaku UMK yang termasuk kategori miskin dan rentan terdampak korona. Jokowi meminta kelompok ini masuk dalam kelompok penerima bantuan sosial. ‘’Kita harus memastikan bahwa mereka ini masuk sebagai bagian dari penerima bansos. Baik itu PKH, paket sembako, bansos tunai, BLT desa, maupun pembebasan pengurangan tarif listrik dan Kartu Prakerja,” ungkapnya.

Skema kedua berupa insentif perpajakan bagi pelaku UMKM yang omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Untuk itu, pemerintah telah menurunkan tarif PPh final untuk UMKM dari 0,5% menjadi 0%. Kebijakan ini berlaku selama periode enam bulan, dimulai dari April hingga Desember nanti.

Selanjutnya skema ketiga berupa relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM dengan berbagai skema program. Implementasinya bisa berupa penundaan angsuran dan subsidi bunga penerima KUR, kredit ultramikro, ataupun UMi dan PNM Mekaar. Kelompok ini jumlahnya 6,4 juta. Termasuk debitur Pegadaian yang jumlahnya 10,6 juta debitur.

Program lain dalam skema ini adalah penundaan angsuran dan subsidi bunga kepada usaha mikro penerima kredit dari lembaga pengelola dana bergulir (LPDP) dan penundaan angsuran dan subsidi bunga kepada para penerima bantuan permodalan dari beberapa kementerian. “Ini saya lihat banyak sekali ada LPM UMP ini, lembaga pengelola modal usaha kelautan dan perikanan, BLU pusat pembiayaan pengelolaan hutan dan calon petani calon lokasi di Kementerian Pertanian. Saya juga minta agar program penundaan angsuran dan subsidi bunga diperluas untuk usaha mikro penerima bantuan usaha dari pemda,” kata Jokowi.

Presiden asal Solo itu juga menyiapkan skema perluasan pembiayaan bagi UMKM berupa stimulus bantuan modal kerja. Kepada jajarannya dia meminta agar bantuan modal kerja darurat ini harus dirancang dengan baik. “Kita rancang betul agar UMKM betul-betul merasakan dan mendapatkan skema bantuan modal darurat ini,” ungkapnya.

Menurut Jokowi, dari data yang dimilikinya terdapat 41 juta UMKM yang sudah tersambung dengan lembaga pembiayaan maupun perbankan. Kemudian terdapat 23 juta UMKM yang belum pernah mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan maupun sistem perbankan.

“Karena itu, yang 23 juta UMKM ini harus mendapatkan program dari perluasan pembiayaan modal kerja bagi yang bankable penyalurannya akan melalui perluasan program KUR. Sekaligus ini akan mendorong inklusi keuangan bagi yang tidak bankable penyalurannya bisa lewat UMi, lewat Mekaar, maupun skema program lain,” paparnya.

Satu lagi skema yang disiapkan Jokowi adalah mewajibkan kementerian, lembaga, BUMN dan pemda harus menjadi buffer dalam ekosistem usaha UMKM. Terutama pada tahap awal recovery. “Konsolidasi usaha ini penting sekali. Misalnya BUMN atau BUMD menjadi off-taker bagi hasil produksi para pelaku UMKM baik ini di bidang pertanian, perikanan, kuliner, sampai di industri rumah tangga,” ujarnya.

Jokowi juga meminta agar realokasi anggaran pemda juga diarahkan pada program-program stimulus ekonomi yang menyentuh sektor UMKM ini. “Ini saya harapkan nanti Mendagri bisa menyampaikan juga ke daerah mengenai ini sehingga kita harapkan UMKM kita bisa bertahan di tengah pandemi Covid-19 ini,” ucapnya.

Skema Bunga Kredit

Dalam rapat terbatas kemarin pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi bunga kredit bagi UMKM. Hal ini dilakukan untuk melindungi UMKM yang terdampak pandemi korona. Skemanya, pemerintah menyubsidi bunga kredit yang besarnya tiga bulan pertama adalah 6%, kemudian tiga bulan kedua 3%.

"Itu untuk kredit usaha rakyat (KUR) dan untuk kredit-kredit yang Rp10 juta sampai Rp500 juta,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hatarto seusai rapat terbatas kemarin.

Untuk kredit Rp500 juta ke atas sampai Rp10 miliar akan diberikan bertahap. Pada tiga bulan pertama 3%, tiga bulan kedua 2%. “Kemudian untuk kredit di bawah Rp10 juta atau nasabah-nasabah UMi (pembiayaan ultra mikro), Mekaar (PNM Membina Keluarga Sejahtera), Pegadaian atau yang lain itu diberikan 6% selama enam bulan,” ungkapnya.

Menurut dia, jumlah debitur di semua tingkatan pinjaman sebanyak 60 juta. Namun, di luar itu pemerintah akan menyiapkan skema bagi UMKM yang belum tercatat sebagai nasabah di sistem keuangan perbankan maupun mikro.

“Itu diberi kesempatan untuk aktif mendaftar, yaitu untuk di lembaga pengelola dana bergulir (LPDB, kemudian di lembaga seperti UMi, PNM Mekaar. Kami memberikan tambahan untuk potensi ekspansi penyaluran kredit seperti di KUR kepada 3 juta nasabah baru. Lalu UMi sekitar 550.000,” paparnya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan bahwa peminjam yang kreditnya di bawah Rp500 juta berjumlah sekitar 28,3 juta rekening atau nasabah. Pemerintah akan menanggung bunga para peminjam ini untuk tiga bulan pertama senilai 6%. Kemudian pada tiga bulan kedua pemerintah akan menanggung 3% bunga.

Adapun untuk peminjam dengan kredit Rp500 juta-10 miliar, pemerintah akan menyubsidi 3% di tiga bulan pertama. Pada tiga bulan selanjutnya akan ditanggung bunganya sebesar 2%. “Bank-bank bisa memberikan restruktur dengan penundaan pokok selama enam bulan. Kemudian para debitur bisa mendapat subsidi bunga dari pemerintah,” paparnya.

Sri menambahkan bahwa fasilitas bagi peminjam KUR akan sama dengan kredit dengan nilai di bawah Rp500 juta. Sedangkan untuk kredit ultramikro seperti Mekaar ataupun UMi akan mendapatkan subsidi dari pemerintah.

"Untuk ultramikro pinjaman Rp5 juta-10 juta atau di bawah itu, termasuk kredit Mekaar 6,08 juta, UMi 1 juta debitur, dan Pegadaian 10,6 juta debitur. Mereka ini akan mendapatkan juga bantuan subsidi bunga pemerintah. Nasabah UMi, Mekaar, dan Pegadaian akan mendapatkan pembayaran bunga pemerintah selama enam bulan sebesar 6%,” urainya.

Total kredit yang akan ditunda pokoknya baik untuk KUR, UMi, ataupun Mekaar sebesar Rp105,7 triliun. Untuk BPR, perbankan, dan perusahaan pembiayaan, total penundaan angsuran diperkirakan mencapai Rp165,48 triliun. “Dengan demikian, total kedua penundaan angsuran mencapai Rp271 triliunan dari total angsuran yang ditunda selama enam bulan,” kata Sri.

Peminjam lain, seperti koperasi yang belum mendapat akses UMi, berjumlah 1,7 juta. Adapun nasabah lembaga pengelola dana bergulir (LPDB) mencapai 30.000 peminjam. “Serta UMKM yang di pemda, petani dan nelayan semuanya berjumlah 6,29 juta. Itu juga akan mendapat subsidi bunga 6% selama enam bulan dari pemerintah. Ini total kita perkirakan outstanding Rp16,3 Triliun dan penundaan Rp13,87 triliun,” ungkapnya.

Menkeu mengatakan, pemerintah akan minta kepada bank untuk membuat proposal bagi para peminjam yang memenuhi syarat. Debitur yang memenuhi syarat adalah yang terdampak corona. Untuk KUR dengan nilai pinjaman sampai Rp500 juta, menengah Rp10 miliar, dan UMi yang kecil, harus memiliki track record yang baik.

"Jadi, mereka selalu bisa bayar kredit dengan kategori lancar, yaitu kolektibilitas 1 sampai 2. Kita harap mereka memiliki NPWP dan bayar pajak baik. Mereka tak masuk daftar hitam OJK. Bank-bank ini dengan proposal tersebut yang telah diverifikasi BPKP. Kami kemudian bisa berikan subsidi bunga,” katanya.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai relaksasi kredit yang hanya mengandalkan fasilitas kredit UMKM di bawah kementerian/lembaga, termasuk KUR, kurang efektif. “Total KUR 2019 sebesar Rp129,5 triliun. Total kredit UMKM di bank umum pada 2019 senilai Rp1.150 triliun. Jadi, porsi KUR dari total kredit UMKM hanya 11,2%. Kecil sekali,” ujarnya.

Dia pun menyarankan pemerintah melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) agar relaksasi kredit bisa menyeluruh ke semua bank umum dan BPR. “Kedua, kewajiban pemerintah daerah menjadi penopang UMKM ini harus clear. Kebijakannya seperti apa. Jangan membuat bingung level teknis di bawah. Pemerintah harus segera rampungkan peraturan teknisnya,” ucapnya. (Dita Angga/Oktiani Endarwati)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1434 seconds (0.1#10.140)